Audit Kerugian Negara di Kasus Hibah GMIM Jadi Sorotan! Pengacara Kejar Saksi Ahli BPKP: “Ini Menyangkut Nasib Orang!”

oleh -120 dilihat
oleh

MANADO, SULUTBASUARA.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) ke Sinode GMIM kembali memanas pada Rabu (22/10/2025).

Agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dihadirkan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulut, Herri Kiswanto, justru menuai kritik tajam dari pihak kuasa hukum terdakwa.

Herri Kiswanto, yang juga menjabat sebagai ketua tim pemeriksa BPKP dalam kasus ini, dinilai memberikan keterangan yang tidak jelas,  Majelis Hakimpun geram.

Kuasa hukum terdakwa Jefry Korengkeng, Dr. Michael Remizaldy Jacobus, SH, MH<span;> secara tegas mempertanyakan profesionalitas dan konsistensi metode yang digunakan BPKP dalam laporan hasil audit kerugian keuangan negara.

Yakobus menyoroti adanya kontradiksi antara metode audit yang tertulis dengan implementasi di lapangan.
“Saya sebenarnya mengejar karena di dalam metode dia, dalam laporan hasil audit kerugian keuangan negara, dalam metode dia itu ada namanya observasi penggunaan. Yang kedua melakukan klarifikasi terkait. Sekarang bagaimana bisa metodenya dia cantumkan itu, tetapi ada item-item yang seharusnya melakukan klarifikasi, dia tidak klarifikasi, cuma bertumpu pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” ujar Michael Yakobus usai persidangan.

Yakobus menekankan urgensi dari audit yang profesional karena menyangkut nasib hukum seseorang. “Ini menyangkut nasib orang loh. Lagi sekali, hasil audit dia akan menentukan nasib orang mau dipenjara atau tidak. Makanya kurasi profesionalitas dia itu yang saya harapkan,” tegasnya.

Menurut Yakobus, terdapat beberapa item penggunaan uang yang sama sekali tidak diverifikasi atau diklarifikasi langsung oleh tim BPKP, bahkan ada informasi yang tidak didapatkan, sehingga dinilai “tidak sesuai SOP”.

Poin lain yang menjadi sorotan Yakobus adalah terkait hasil audit ahli konstruksi yang digunakan BPKP. Dalam persidangan terungkap bahwa ahli konstruksi tidak melakukan pencocokan hasil auditnya dengan laporan belanja.
“Kan tadi terungkap dalam persidangan, bahwa untuk ahli konstruksi, ahli konstruksi tidak melakukan pencocokan hasil audit ahli konstruksi itu dengan laporan belanja. Bagaimana ahli konstruksi ini periksa beton, yang dibelanjakan ada besi dan lain-lain. Kenapa tidak dicocokkan? Kenapa tidak dipisahkan?” tanya Yakobus.

Saksi ahli BPKP menjawab bahwa ia hanya memakai mutlak apa yang disampaikan oleh ahli konstruksi. Hal ini dibantah keras oleh pengacara. “Tidak boleh begitu dong, ini kan bukan hibah bangunan. Ini hibah uang, aliran uangnya dong yang diperiksa,” protes Yakobus.

Yakobus menyatakan bahwa observasi dan klarifikasi menjadi hal yang sangat penting untuk memverifikasi validitas laporan kerugian negara, sehingga mereka merasa “greget” dalam menanyakan hal tersebut di persidangan.

(JEMMY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.