DUALISME BERAKHIR! SK Pusat Tegaskan Voucke Lontaan Ketua PWI Sulawesi Utara

oleh -43 dilihat
oleh

MANADO, SULUTBASUARA.COM – Kabar gembira bagi insan pers di Sulawesi Utara. Dualisme kepemimpinan di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya tamat!

PWI Pusat secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bernomor: 013-PGS/PP-PWI/LXXIX/X/2025 pada tanggal 15 Oktober 2025 di Jakarta, yang menyatakan Kepengurusan PWI Provinsi Sulawesi Utara yang sah adalah dengan Ketua Voucke Lontaan.

Keputusan ini sekaligus mengakhiri seluruh bentuk dualisme kepengurusan PWI di seluruh Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, dan Sekretaris Jenderal, Zulmansyah Sekedang, yang menandatangani SK tersebut, menegaskan bahwa kepengurusan PWI Provinsi Sulawesi Utara selain yang ditetapkan dalam SK tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan dilarang keras mempergunakan kop surat dan stempel organisasi.

SK PWI Pusat ini tidak hanya menetapkan kepengurusan yang sah, tetapi juga menggariskan langkah-langkah penting menuju rekonsiliasi dan persatuan di antara wartawan Sulut.
Beberapa poin kunci dalam SK tersebut yang harus segera ditindaklanjuti:
* Ajak Bergabung: Pengurus PWI Provinsi Sulut yang sah diwajibkan memberikan kesempatan kepada anggota dari kepengurusan yang sebelumnya terlibat dualisme untuk bergabung, selama mereka masih memenuhi syarat keanggotaan PWI.

* Musyawarah Penempatan: Penempatan posisi bagi anggota yang kembali bergabung akan diputuskan melalui musyawarah internal PWI Provinsi, dikoordinasikan dengan PWI Pusat, dengan menjunjung tinggi prinsip kebersamaan dan semangat rekonsiliasi. Ketentuan ini berlaku hingga tingkat PWI Kabupaten/Kota.

* Pengembalian Aset: Segala aset, inventaris, administrasi, dokumen, keanggotaan, hibah, bantuan, dan program kerja dari kedua kepengurusan wajib diserahkan kepada pengurus PWI Provinsi yang sah paling lambat 15 hari kerja sejak keputusan ditetapkan.

* Pembatalan Plt: Semua kepengurusan Pelaksana Tugas (Plt) di tingkat kabupaten/kota secara otomatis dibatalkan dan tidak berlaku lagi. Kepengurusan yang diakui adalah hasil Konferensi Kabupaten/Kota sesuai ketentuan PD/PRT PWI.

* Penyelesaian Hukum: Apabila terdapat permasalahan hukum (pidana/perdata) akibat dualisme sebelum Kongres PWI Tahun 2025, penyelesaiannya menjadi tanggung jawab Pengurus PWI Provinsi yang sah, dengan kewajiban untuk mencabut dan/atau menghentikan perkara-perkara hukum tersebut.

Pengurus PWI Provinsi Sulut yang sah di bawah kepemimpinan Voucke Lontaan diperintahkan untuk segera menindaklanjuti keputusan ini dengan menyusun susunan kepengurusan baru sesuai hasil rapat pleno provinsi dan menyampaikannya kepada PWI Pusat selambat-lambatnya dalam waktu 15 hari untuk mendapatkan pengesahan.

Keputusan yang ditetapkan pada 15 Oktober 2025 ini diharapkan menjadi momentum persatuan bagi seluruh anggota PWI di Sulawesi Utara untuk kembali fokus menjalankan tugas profesi, meningkatkan kualitas jurnalisme, dan menjaga marwah organisasi.

Voucke Lontaan kini memegang mandat penuh untuk merajut kembali kebersamaan PWI di Bumi Nyiur Melambai.

(JEMMY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.