Manado, SULUTBASUARA.COM – Palu sidang telah diketuk. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pdt. Hein Arina, Ketua Sinode GMIM, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Putusan ini dibacakan pada sidang yang berlangsung Rabu, (10/12/2025).
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dan paling ringan dari ke empat terdakwa lainnya.
Dalam pertimbangan yang meringankan, Majelis Hakim yang diketuai Achmad Peten Silu, didampingi Iriyanto Tiranda dan Kusnanto Wibowo, menyoroti fakta kunci yang meringankan posisi Pdt. Arina dan Sinode GMIM.
“Inisiatif pemberian dana hibah datangnya dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Hakim Ketua Achmad Peten Silu.
Fakta ini diperkuat dengan pengakuan bahwa tidak adanya proposal yang diajukan sejak awal, yang menurut Hakim, menyebabkan GMIM seolah-olah tidak siap mengelola dana hibah tersebut.
“Dengan tidak adanya Proposal yang diajukan sejak awal, dengan demikian menyebabkan GMIM seperti tidak siap mengelolah dana hibah tersebut, yang pada akhirnya menyebabkan pihak GMIM kesulitan dalam penggunaan dan pertanggung jawaban,” jelas Majelis Hakim.
Menanggapi putusan tersebut, Franklin Montolalu, salah satu pengacara Pdt. Hein Arina, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi. Ia menyebut vonis satu tahun ini sebagai suatu hal yang “luar biasa.”
“Ketika Hakim memutuskan satu tahun, ini sesungguhnya suatu hal yang luar biasa,” kata Franklin Montolalu usai sidang.
Setelah berkonsultasi dengan tim hukum, Pdt. Arina memutuskan untuk menerima vonis tersebut. “Kami sepakat hari ini putusan satu tahun kami menerimanya. Terima kasih kepada saudara Jaksa, terima kasih kepada Majelis Hakim yang terhormat,” tambahnya.
Secara hukum, Montolalu menegaskan bahwa dakwaan primer yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak terbukti.
“Memang dakwaan primer, oleh Jaksa dan Majelis Hakim dan kami sependapat bahwa dakwaan primer itu sama sekali tidak terbukti,” tegas Montolalu.
Namun, ia mengakui adanya perbedaan pandangan dengan JPU terkait dakwaan subsider Pasal 3 yang dianggap terbukti oleh Hakim.
Meskipun menerima putusan, tim kuasa hukum tetap berpendapat bahwa yang dilakukan oleh Ketua Sinode GMIM tersebut bukanlah tindak pidana korupsi.
“Kami mengatakan bahwa beliau tidak punya kekuatan teknis untuk mencairkan dana. Tidak punya kemampuan untuk memerintahkan kepada siapa yang melaksanakan kegiatan tersebut,” urai Montolalu.
“Berdasarkan hal itu kami berpendapat dari awal bahwa apa yang dilakukan oleh Ketua Sinode Hein Arina adalah bukan merupakan suatu tindak pidana korupsi. Tetapi hari ini Hakim berpendapat lain yang berbeda dengan kami,” pungkasnya, menandakan adanya kontroversi pandangan hukum meskipun putusan telah diterima.
(JEMMY)





