Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Kuasa Hukum AGK Ajukan Praperadilan dan Minta 10M Hibah ke Polda Sulut Diaudit

oleh -125 dilihat
oleh

Manado – Kuasa hukum Asiano Gammy Kawatu (AGK), DR. Santrawan Paparang SH. MH, bersama Hanafi Saleh & Partners, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Rabu (30/04/2025).

AGK merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Paparang mengungkapkan bahwa terdapat kesalahan berat dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Dirreskrimsus Polda Sulut. “Kesalahannya sudah tertera secara keseluruhan di berkas fisik permohonan praperadilan. Ada sebanyak 100 lembar yang diajukan,” kata Paparan

 

Paparang menambahkan, khusus untuk dana hibah, jangan hanya GMIM, jangan hanya klienya yang dilakukan proses pemeriksaan atau penyidikan.

Menurutnya, kalau dalam peraturan Gubernur atau SK Gubernur, ada 41 penerima dana hibah. “Ada puluhan, dari tahun 2020, 2021, 2022, bahkan di tahun 2024 itu jelas diberikan juga pada pihak Polda Sulawesi Utara yaitu sebanyak 10 miliar yang katanya itu dipakai untuk dana pengamanan pemilu.

Paparang mempertanyakan penggunaan dana hibah sebesar 10 miliar yang diterima oleh Polda Sulut dari Pemprov Sulut untuk biaya pengamanan pemilu. Menurutnya jika dana tersebut digunakan untuk biaya pengamanan pemilu, maka telah terjadi overlapping anggaran.

“Berdasarkan pemberitaan dari Tribun, pemberitaan dari Manado Post bahwa dana hibah itu digunakan dalam rangka biaya pengamanan. Kalau benar, berarti polda Sulut telah menerima double, baik dari KPU dan dari hibah pemprov Sulut. Sesuai ndak peruntukannya? Kalau nggak sesuai peruntukannya maka diaudit dong,” kata Paparang.

Untuk itu Paparang meminta persoalan ini akan diuji dalam sidang pra-peradilan ini. “Ini perkara publik. Karena perkara publik kita akan uji ini secara publik dalam ruangan persidangan. Inilah wadahnya. Kami nggak bicara di pinggir jalan,” tegas Paparang

Paparang menambahkan bahwa pihaknya akan meminta secara resmi ke PN Manado untuk menghadirkan 9 saksi fakta dalam sidang pertama praperadilan. Saksi-saksi tersebut antara lain Kapolda Sulut, mantan Gubernur Sulut, dan Ketua Sinode GMIM.

Praperadilan ini diharapkan dapat membantu memastikan bahwa proses hukum yang sedang berjalan sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. “Dengan demikian, diharapkan dapat diperoleh kejelasan dan kepastian hukum terkait dengan kasus yang sedang dihadapi oleh klien kami AGK,” tutup Paparang

(Jemmy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.