GEGERRR! BUKTI MAFIA TANAH DIBONGKAR DI PTUN MANADO: Akta Kuno Direkayasa, Sosok Penjual Sudah Wafat 15 Tahun Sebelum Transaksi!

oleh -79 dilihat
oleh

Kuasa Hukum Penggugat Patahkan Klaim Sejarah Fiktif SHGB 3320 Senilai Puluhan Miliar

MANADO, SULUTBASUARA.COM – Drama persidangan sengketa tanah berkelas kakap di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado mencapai puncaknya. Kuasa Hukum Penggugat, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C., membeberkan serangkaian bukti yang tak terbantahkan, menuding adanya dugaan rekayasa dokumen dan mafia tanah dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 3320 seluas \pm 46 hektare di Minahasa.

Dalam pemaparan yang terstruktur dan tajam, Sambouw tidak hanya menggugat prosedur, tetapi juga membongkar fondasi klaim kepemilikan oleh pihak tergugat, Jimmy Widjaja, yang disebutnya dibangun di atas kebohongan historis dan administrasi yang cacat fatal.

Sambouw secara spesifik menyoroti kejanggalan pada dokumen yang menjadi akar kepemilikan, yaitu Acta Erfpacht Verponding No. 38 Tahun 1953.

Dokumen itu menyebutkan bahwa Sophia Van Essen (pemilik Hak Barat/Erfpacht) menjual tanah pada tahun 1953. Namun, Sambouw menunjukkan bukti kematian: Sophia Van Essen telah meninggal dunia sejak tahun 1938.

“Ini adalah bukti rekayasa yang paling fatal. Bagaimana mungkin seseorang yang telah meninggal 15 tahun sebelum transaksi bisa melakukan penjualan? Ini adalah akta fiktif yang tidak memiliki nilai pembuktian,” tegas Sambouw, ungkap Noch Sambouw lewat relis, Rabu (10/12/2025).

Menurut Sambouw, Akta tersebut hanya disajikan dalam bentuk ketikan, bukan fotokopi dari akta otentik. Upaya untuk memverifikasi surat kuasa dari Vermeulen yang digunakan Sophia juga nihil.
“Lokasi pembuatan akta disebut di Manado, padahal objek tanah yang dimaksud berada di Minahasa,” jelasnya

Selain rekayasa historis, Sambouw juga menguraikan serangkaian pelanggaran hukum pertanahan dalam proses penerbitan SHGB.
* Penyimpangan Lokasi: Tanah bekas Erfpacht ini seharusnya telah diserahkan kepada rakyat Desa Sea sejak tahun 1962. Namun, proses pendaftaran dan konversi SHGB tidak dimulai dari Desa Sea.
* “Loncat Pagar” Administratif: Seluruh dokumen pendukung, termasuk Surat Kepemilikan dan Surat Ukur, justru diterbitkan oleh Desa Malalayang Dua, sebuah desa yang sama sekali tidak memiliki hubungan geografis atau historis dengan objek tanah.
* Dasar Konversi Nihil: Tidak ada satu pun dokumen sah dari Desa Sea yang disyaratkan oleh PP 10/1961 dan PP 24/1997 sebagai dasar konversi hak, membuktikan bahwa SHM No. 68/Desa Sea (yang menjadi dasar SHGB 3320) diterbitkan tanpa prosedur yang benar.

Puncak keanehan terjadi pada tahapan peralihan hak, yang dinilai melanggar hukum perdata dan pertanahan.
* Jual Beli Objek Sengketa: Transaksi tahun 2009 dan 2015 dilakukan atas tanah yang sedang bersengketa dan nyata-nyata dikuasai oleh rakyat, melanggar larangan dalam PP 24/1997.
* Perjanjian Cacat Hukum: Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tahun 2015 dinilai cacat karena pembeli tidak menguasai objek tanah, bertentangan dengan SEMA No. 4/2016.
* Manuver Aneh 2019: Dalam Akta Jual Beli (AJB) peralihan SHGB pada tahun 2019, Jimmy Widjaja dicatat sebagai penjual sekaligus pembeli.

“Ini adalah manuver hukum yang janggal, di mana satu orang menjadi subjek dan objek transaksi sekaligus, menunjukkan upaya manipulasi dalam mengesahkan peralihan hak,” imbuh Sambouw.

Sambouw menegaskan bahwa tanah kliennya, yang diperoleh secara sah sejak 2002 dengan riwayat penguasaan sejak 1960, tiba-tiba dan tanpa dasar hukum dimasukkan ke dalam area SHGB 3320 oleh oknum petugas pertanahan.

Dengan rangkaian bukti yang membongkar rekayasa akta kuno hingga cacat administrasi berlapis, Kuasa Hukum Penggugat menyimpulkan bahwa klaim Jimmy Widjaja sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Kini, seluruh mata publik Minahasa menanti putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim PTUN Manado pada Jumat, 12 Desember 2025.

Putusan ini bukan hanya tentang sengketa tanah, tetapi menjadi ujian krusial bagi penegakan hukum dan pemberantasan praktik mafia tanah yang telah lama meresahkan masyarakat.

 

(REDAKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.