Noch Sambouw: Kami Lawan Rekayasa Hukum, Keadilan Bagi Penggarap Tanah Tak Bisa Ditawar!

MANADO, SULUTBASUARA.COM – Sidang kasus dugaan penyerobotan tanah (Nomor Perkara: 327/Pid.B/2025/PN.Mnd) yang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (08/01/2026), mendadak memanas.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Edwin Marentek, S.H., tim penasihat hukum terdakwa membongkar dugaan skenario “keterangan palsu” yang dilakukan saksi korban demi menjerat klien mereka.
Kontradiksi Tahun: 2015 atau 2017?Penasihat Hukum terdakwa, Noch Sambouw SH., MH., CMC, menyoroti kejanggalan fatal dalam kesaksian korban di bawah sumpah. Inti persoalannya terletak pada dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tahun 2015.
Dalam dokumen PPJB yang diajukan sendiri oleh saksi korban, tertulis jelas bahwa objek tanah tersebut sudah diketahui memiliki penggarap dan penghuni sejak tahun 2015. Namun anehnya, di ruang sidang, saksi korban justru mengaku baru mengetahui keberadaan penggarap pada tahun 2017.
“Kontradiksi ini bukan sekadar lupa, tapi kami duga sengaja dilakukan untuk menghindari daluwarsa laporan pidana. Ini indikasi kuat adanya keterangan palsu agar laporan penyerobotan ini tetap bisa diproses,” tegas Noch Sambouw usai persidangan.
Meski penasihat hukum mendesak Majelis Hakim untuk menggunakan kewenangannya sesuai KUHAP—yakni langsung memerintahkan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga berbohong di dalam sidang—hakim memilih jalan prosedural lain. Majelis Hakim mengarahkan tim pembela untuk membuat laporan pidana baru terkait dugaan keterangan palsu tersebut.
“Kami memahami posisi Hakim agar tetap objektif. Namun, kami sudah dua kali melaporkan hal serupa ke kepolisian tapi tidak diterima. Jangan sampai muncul persepsi di publik bahwa ada pihak tertentu yang kebal hukum,” tambah Noch
Secara blak-blakan, Noch Sambouw menyebut bahwa sejak awal ia mencium aroma tidak sedap dalam kasus ini. Ia menduga kliennya sedang dikriminalisasi melalui “perkara pesanan” yang direkayasa sedemikian rupa.
Namun, angin segar nampaknya berpihak pada terdakwa. Tidak hadirnya saksi pelapor tertentu dinilai justru menguatkan posisi pembelaan, karena tuduhan yang dilayangkan tidak mampu dibuktikan secara konfrontatif.
“Majelis Hakim sudah melihat ada bukti yang tidak sinkron dengan keterangan. Jika laporan kami di kepolisian nanti kembali tidak dilayani, kami akan tempuh jalur Praperadilan. Itu hak kami sesuai aturan terbaru, dan Hakim pun menunggu langkah itu,” tegasnya.
Menanti Keadilan Tegak
Kasus ini kini menjadi sorotan publik Manado sebagai ujian bagi integritas hukum di Sulawesi Utara. Apakah para terdakwa yang disebut sebagai penggarap lahan sejak lama ini akan menjadi korban praktik “mafia tanah”, ataukah keadilan akan berpihak pada fakta dokumen yang ada?
Tim penasihat hukum menegaskan komitmennya untuk terus “menggigit” setiap kejanggalan demi memastikan tidak ada satu orang pun yang berdiri di atas hukum.
(JEMMY)





