Tuntutan Keras di PN Manado: ‘Dugaan Keterangan Palsu’ dalam Berkas Perkara
MANADO, SULUTBASUARA.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan tanah dengan nomor registrasi 327/Pid.B/2025/PN.Mnd, kembali dilanda kekecewaan.
Pemeriksaan saksi yang dinantikan, ditunda untuk kedua kalinya pada Senin (08/12/2025), karena tiga sosok kunci dua saksi pelapor, Jimmy Widjaja dan Raisya Widjaja, serta seorang saksi ahli absesn.
Keputusan penundaan oleh Majelis Hakim yang diketuai Edwin Marentek, S.H., langsung memicu reaksi keras, bahkan berpotensi mengguncang integritas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C., tampil dengan nada menekan di hadapan awak media, menanggapi kegagalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi. “Untuk yang kedua kalinya, pemeriksaan saksi korban… ditunda, menurut JPU mereka berhalangan,” ujar Sambouw geram.
Majelis Hakim memang memberikan kesempatan terakhir hingga Kamis, 11 Desember 2025. Namun, pihak terdakwa menuntut tindakan yang lebih ekstrem jika saksi kembali mangkir.
“Kami… meminta kepada Majelis Hakim agar supaya dilakukan pemanggilan paksa terhadap dua saksi korban dan saksi ahli jika mereka tidak hadir lagi,” tuntut Sambouw.
Tuntutan ini bukan gertakan kosong. Tim kuasa hukum mengklaim telah menemukan kejanggalan serius yang mengarah pada dugaan pidana baru:
“Kami menemukan ada keterangan yang diberikan oleh saksi korban, baik Jimmy Widjaja maupun Raisa Widjaja, itu adalah keterangan palsu,” ungkap Sambouw tajam. “Kami meminta Majelis Hakim agar supaya menghadirkan mereka untuk mempertanggungjawabkan BAP yang sudah tertuang sebagai berkas perkara persidangan.” tambahnya
Tak hanya saksi pelapor, keterangan saksi ahli juga menjadi sasaran tembak tim kuasa hukum. Mereka meragukan fundamental hukum yang membuat kasus ini bisa naik ke ranah pidana.
“Kami meminta kepada saksi ahli datang dan memberikan penjelasan bagaimana bisa saksi ahli menyatakan bahwa perkara yang sekarang sedang bergulir itu bisa dinaikkan sebagai perkara pidana,” tegas Sambouw. Menurut Sambouw, begitu kami lihat dari BAP-nya dan keterangan ahli, unsur-unsurnya itu tidak terpenuhi.”
Puncak dari konfrontasi ini adalah ancaman Sambouw untuk menyeret pihak penyidik kepolisian. Jika saksi korban dan ahli tetap bersembunyi, tim kuasa hukum akan meminta Majelis Hakim memerintahkan JPU menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalisan.
“Jika mereka tidak dihadirkan, kami menganggap BAP yang mereka buat itu adalah berita acara palsu,” jelasnya.
Noch Sambouw meminta penyidik dihadirkan agar supaya ada pertanggungjawaban “Siapa yang membuat keterangan palsu ini? Apakah saksi korban ataukah penyidik yang membuat BAP dengan menggunakan akal pemikirannya sendiri?,” tanya Sambouw
Untuk menghindari penundaan ketiga, Majelis Hakim sudah menawarkan opsi sidang online atau telekonferensi. Namun, fokus sidang Kamis (11/12/2025) dipastikan akan menjadi penentu: apakah Majelis Hakim akan mengeluarkan perintah pemanggilan paksa, ataukah kasus ini akan berubah menjadi investigasi atas dugaan pemalsuan dokumen di ranah penyidikan.
(JEMMY)






