Manado, SULUTBASUARA.COM – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terhadap empat terdakwa kasus dugaan penyerobotan tanah, yakni Arie Wens Giroth, Jemmy H Giroth, Senjata Bangun, dan Jevry Masinambow, dinilai bertolak belakang dengan fakta yang terungkap dari keterangan saksi di persidangan.

Hal ini disampaikan secara tegas oleh Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C, usai menjalani sidang pembuktian perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN.Mnd di Pengadilan Negeri Manado pada Senin (10/11/25).
Dalam sidang yang di pimpin Majelis hakim yang mengadili perkara, Ketua Majelis Edwin Marentek S.H, dan anggotanya, serta
Panitera Pengganti, Jemmy Kumontoy SH, JPU menghadirkan tiga orang saksi dari pihak pelapor PT Buana Propertindo Utama milik Jimmy Widjaya, yaitu Mantojo Rambitan (pelapor), Mukti Akmal M, dan Fahrisal Nasution.
Noch Sambouw menjelaskan bahwa dakwaan JPU menyebut para terdakwa melakukan penyerobotan secara bersama-sama (Pasal 167 KUHP) dengan masuk ke lahan pada November tahun 2024. Namun, keterangan para saksi justru meruntuhkan poin penting dalam dakwaan tersebut.
* Saksi Pertama (Mantojo Rambitan): Menyatakan bahwa para terdakwa sudah menguasai, menduduki, dan mengolah tanah itu jauh sebelum tahun 2024.
* Saksi Kedua dan Ketiga: Keduanya memberikan keterangan yang senada, bahkan mengetahui bahwa sengketa atas tanah tersebut sudah ada sejak tahun 2017.
“Sangat bertentangan surat dakwaan dengan keterangan saksi, sangat bertentangan sekali,” ujar Noch Sambouw. “Keterangan saksi jelas menunjukkan para terdakwa sudah menduduki lahan itu jauh sebelum waktu yang dituduhkan dalam dakwaan.” tambahnya
Selain kontradiksi waktu penyerobotan, Penasehat Hukum juga menyoroti riwayat sengketa dan proses peralihan hak tanah yang dianggap bermasalah.
1. Peralihan Hak yang Cacat Hukum:
Dalam berkas perkara, Akta Jual Beli (AJB) dan peralihan hak dari pihak Mumu CS (Jan Mumu, Mince Mumu, Doni Mumu) kepada Jimmy Widjaya terjadi pada tanggal 11 Desember 2019.
“Mengenai peralihan hak ini bisa dikatakan cacat hukum karena peralihan hak dilakukan pada saat tanah sementara bersengketa,” tegas Noch.
2. Sejarah Sengketa Sejak 1999:Tanah tersebut adalah tanah bekas Hak Barat (Erfpacht) yang telah diduduki dan dikuasasi serta diolah oleh David Giroth (ayah Terdakwa Jemmy Giroth dan Terdakwa Arie Giroth) sejak tahun 1960 atas pemberian dari pemilik Hak Erfpacht yakni keluarga Van Essen.
Kemudian pada tahun 1999 diperkarakan oleh Mumu Cs melalui laporan pidana yang melaporkan David Giroth, Jemmy Giroth dkk telah menguasai tanah dimaksud tanpa alas hak, namun dalam putusan Pengadilan Negeri Manado , Jemmy Giroth dkk dinyatakan bebas karena tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Kemudian Jan Mumu Cs melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Manado (perkara No. 91, 104 dan 105 Pdt.G/1999/PN Mnd) dimana putusannya Jan Mumu Cs kalah dan selanjutnya tidak pernah lagi melakukan uoaya hukum terhadap Jemmy Giroth dkk sampai dengan tahun 2015. “Anehnya, pada tahun 2015 dan 2016, Jimmy Widjaya membeli tanah ini, tanah yang sementara bersengketa dan belum mendapatkan kepastian hukum,” imbuhnya.
3. Penguasaan Tanah Terdakwa:
Noch menegaskan bahwa para terdakwa telah menguasai lahan tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1960 dengan etikat baik, bahkan memiliki Surat Keterangan dari Pemerintah Desa Sea dan rutin membayar pajak. Pihak pelapor (Jimmy Widjaya) menggunakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang asalnya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dibeli dari Mumu CS, di mana SHM tersebut masih dalam sengketa.
Menanggapi keterangan saksi Mantojo soal pemasangan pagar di lokasi, Noch Sambouw menuding adanya upaya paksa yang terindikasi praktik mafia tanah.
“Yang namanya pagar itu, pagar yang dilakukan secara paksa oleh Jimmy Widjaya pada tanggal 30 September 2025, itu dilakukan secara melawan hukum dan di-backup oleh pihak kepolisian,” kata Noch.
Ia menduga kuat bahwa persoalan ini sengaja dipidanakan untuk mengambil alih tanah secara paksa, padahal seharusnya adalah perkara Perdata.
Dalam persidangan selanjutnya, tim Penasehat Hukum akan menghadirkan saksi untuk membuktikan bahwa sertifikat yang dibeli oleh Jimmy Widjaya dari Mumu CS adalah sertifikat bodong.
“Kenapa bodong? Karena pada proses penerbitannya surat-surat keterangan dan konversi itu ditandatangani oleh Lurah Malalayang dua, bukan ditandatangani oleh Kepala Desa Sea atau Hukum Tua Desa Sea,” tutup Noch Sambouw.
Sidang perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN.Mnd akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa.
(JEMMY)





