Eks Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Auditor Korupsi Jangan Hanya Berpatokan BAP, Klarifikasi dan Substansi Tujuan Lebih Penting

oleh -72 dilihat
oleh

Manado, SULUTBASUARA.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali digelar di Ruang Sidang Dr.H.Muhammad Hatta Ali, SH.,MH., pada Kamis (06/11/2025).

Agenda utama persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.

Salah satu saksi ahli yang memberikan pandangan penting dalam persidangan hari ini adalah Alexander Marwata. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua periode (2015-2024) dan mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini memberikan sorotan tajam terhadap metodologi penentuan kerugian negara, khususnya dalam kasus dana hibah.
Sorotan Ahli: Prinsip Kehati-hatian dan Verifikasi Auditor

Di hadapan Majelis Hakim, Alexander Marwata menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan verifikasi lapangan yang menyeluruh dalam proses audit, menanggapi pertanyaan pengacara terdakwa mengenai penentuan kerugian negara hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Alexander mengambarkan kasus yang melibatkan pembangunan gedung yang didanai tidak hanya dari dana hibah, tetapi juga dari dana internal. Menurutnya, auditor seharusnya tidak serta-merta mengambil kesimpulan kerugian hanya dari hasil pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi. “Ketika dalam pembiayaan dan pengeluaran biaya itu dana itu tidak bisa dipisahkan karena sudah terkumpul dalam satu rekening, akan sulit Majelis untuk membedakan mana bagian yang dibangun dengan dana hibah, mana bagian yang dibangun dengan dana internal.” katanya

Ia menegaskan bahwa auditor wajib memastikan apakah sampel yang diuji oleh ahli konstruksi benar-benar dibiayai oleh dana hibah. Demikian pula dalam kasus beasiswa, auditor tidak bisa langsung menyimpulkan kerugian tanpa mengklarifikasi langsung kepada pihak universitas dan mahasiswa penerima. “Konfirmasi, klarifikasi itu menjadi bagian penting dalam proses audit untuk meyakinkan seorang auditor benar bahwa para mahasiswa yang mendapat beasiswa itu didanai dengan [dana hibah].” tegasnya

Mantan pimpinan KPK ini berpendapat auditor tidak boleh langsung mengambil alih simpulan kekurangan volume atau apapun tanpa melihat secara jelas sumber dananya.

Substansi Tujuan di Atas Administratif
Pertanyaan lain dari pengacara menyinggung mengenai nasib proposal yang secara administratif tidak sesuai peruntukan saat pelaksanaan, namun tujuannya tercapai. Alexander Marwata memberikan pandangan yang berfokus pada substansi perkara korupsi.

Alexander menjelaskan bahwa dalam tindak pidana korupsi, yang dicari adalah kebenaran materiil. Hal ini seirama dengan profesi auditor yang memiliki prinsip substance over form, di mana hakikat ekonomi mendahului bentuk umum.

Ia memberikan contoh kasus dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyalahi aturan untuk renovasi, namun digunakan kepala sekolah untuk memperbaiki kelas yang bocor demi kelancaran proses belajar mengajar.

“Substansinya apa? Kalau ternyata dana itu digunakan demi pelayanan publik, pelayanan umum dan tidak ada kepentingan dari pengambil kebijakan, dia tidak memperoleh keuntungan apapun, menurut ahli tidak ada perkara (korupsi).”

Dengan pengalamannya sebagai pimpinan KPK selama dua periode dan hakim Tipikor, keterangan Alexander Marwata menjadi pandangan yang sangat dinanti dalam upaya pembelaan para terdakwa, menekankan bahwa pelanggaran administratif tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika tujuan utamanya tercapai dan tidak ada mens rea (niat jahat) untuk memperkaya diri.

(JEMMY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.