Manado, SULUTBASUARA.COM – Persidangan kasus dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) yang berlangsung Rabu (24/09) memunculkan fakta menarik.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, Franciscus Silangen, mantan anggota DPRD Sulut periode 2019-2024 yang juga menjabat Ketua DPRD Sulut sejak 26 Oktober 2020, membeberkan detail pengawasan yang ketat.
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim, Silangen menjelaskan bahwa pengawasan terhadap dana hibah melibatkan audit eksternal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan audit internal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Menurutnya, mekanisme pengawasan yang berlapis ini seharusnya dapat mendeteksi adanya penyimpangan.
“Kalau ada kejahatan dalam pemberian hibah, saya kira sudah menjadi catatan,” ujar Silangen. Ia juga menambahkan bahwa proses penganggaran di DPRD telah melalui kajian mendalam.
Lebih lanjut, Franciscus Silangen mengungkapkan bahwa selama proses konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial, tidak ada catatan atau koreksi yang diberikan.
Pernyataan paling mengejutkan dari kesaksian Silangen adalah mengenai hasil audit BPK. “Apa hasil audit dari BPK? BPK auditnya kan setelah itu kan wajar tanpa pengecualian,” tegasnya.
Kesimpulan audit BPK yang berstatus wajar tanpa pengecualian (WTP) ini menunjukkan bahwa laporan keuangan terkait dana hibah disajikan secara transparan dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Silangen juga menyebutkan bahwa tidak ada catatan khusus yang menyertai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yang artinya tidak ada masalah serius yang ditemukan.
Pernyataan ini menjadi sorotan utama karena seolah membantah adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut.
Kesaksian Franciscus Silangen memberikan perspektif baru tentang pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pemprov Sulut yang menjadi pokok perkara dalam sidang ini.
(JEMMY)





