MANADO, SULUTBASUARA.COM – Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali dilanjutkan. Dalam sidang keempat di Pengadilan Tipikor Manado, Rabu (24/09), tujuh saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, keterangan mereka dinilai tidak relevan dengan inti dakwaan yang menjerat Pendeta Hein Arina.
Saksi-saksi yang dihadirkan berasal dari berbagai unsur, mulai dari birokrasi hingga legislatif, termasuk mantan Kepala BKAD Sulut Femi Suluh dan Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Achmad Peten Sili mendengarkan keterangan para saksi yang rata-rata hanya menjelaskan prosedur dan alur administrasi, tanpa bisa memberikan informasi yang berhubungan langsung dengan dugaan tindak pidana.
Hal ini ditanggapi oleh pengacara terdakwa Pdt Hein Arina, Edward Menalip. “Sama sekali tidak ada hubungan. Tidak ada,” tegas Menalip usai persidangan.
Ia menjelaskan bahwa para saksi tidak mengetahui secara spesifik perihal hibah ke GMIM atau dugaan perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya. Menurut Menalip, keterangan mereka hanya sebatas prosedur yang mereka pahami.
Menalip juga mengungkapkan bahwa Majelis Hakim sempat meminta JPU untuk menghadirkan saksi yang memiliki kaitan langsung dengan dugaan perbuatan hibah tersebut. “Ketua majelis tadi ngomong, supaya dicari betul saksi yang ada hubungan dengan hibah kepada GMIM,” ujarnya.
Dengan kesaksian yang belum menyentuh substansi, proses persidangan masih akan terus bergulir. Pihak terdakwa meyakini bahwa hasil audit yang telah mereka lakukan menunjukkan tidak ada pengeluaran dana untuk kepentingan pribadi Pendeta Hein Arina.
Diketahui, bahwa sidang mulai minggu depan akan diadakan 2 kali, yaitu hari Senin dan Rabu.
Publik kini menantikan apakah sidang berikutnya akan menghadirkan saksi yang mampu membuka tabir kasus ini atau tidak.
(JEMMY)





