SULUTBASUARA.COM, Manado – Pengacara dari salah satu tersangka kasus hibah sinode GMIM Michael Jacobus, mengungkap fakta menarik tentang uang senilai total Rp 5,2 miliar yang sebelumnya diserahkan ke pihak berwajib.
Uang tersebut, yang selama ini diasumsikan sebagai pengembalian kerugian negara, ternyata hanyalah uang titipan yang berfungsi sebagai jaminan selama proses hukum berlangsung.
Menurut Michael, uang itu bukan hasil kejahatan, melainkan wujud itikad baik kliennya untuk menjamin komitmen selama persidangan. “Uang titipan ini adalah jaminan, bukan pengakuan bersalah,” tegas Michael, Jumat (29/08) usai sidang perdana.
Ia juga menambahkan, jika nanti kliennya terbukti tidak bersalah, uang itu wajib dikembalikan.
Michael menjelaskan, pengakuan terkait uang yang disita tidak serta merta menjadi sah secara hukum. Pengakuan hanya valid sebagai alat bukti jika diucapkan langsung di ruang sidang.
Selain itu, berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengembalian kerugian negara hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Artinya, uang yang sudah disita tidak bisa langsung dirampas oleh negara tanpa ada keputusan final dari hakim.
Ketika ditanya mengenai asal-usul uang tersebut, Michael memilih untuk tidak berkomentar. Ia menyarankan agar pertanyaan itu diajukan langsung kepada pihak yang menyerahkan uang. “Yang jelas, uang itu tidak diserahkan oleh saya,” tutupnya.
Pernyataan ini mengubah perspektif mengenai penanganan barang bukti dalam kasus korupsi, di mana status hukum uang sitaan sangat bergantung pada proses dan putusan persidangan yang sedang berjalan.
Kasus ini semakin rumit, dan publik tentu menantikan bagaimana akhir dari drama hukum yang melibatkan dana hibah GMIM ini.
(JEMMY)







