SULUTBASUARA.COM Minut – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati, wakil Bupati kabupaten Minahasa Utara yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Melky Jackhin Pangemanan (MJP) dan Christian Kamagi (CK).
Keputusan ini ditetapkan dari agenda sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada, Selasa (04/02/2025) dengan nomor registrasi Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025. Hakim MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat hukum. Beberapa poin penting dalam putusan MK meliputi:
– Mutasi pejabat (Pasal 71 UU Pilkada) tidak terbukti relevan
– Tudingan penggunaan fasilitas negara tidak beralasan hukum
– MK tidak menemukan keyakinan terhadap dalil pemohon
– Tidak ada alasan menunda keberlakuan Pasal 158 UU Pilkada
– MK juga mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait, yang menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa ini.
(JM)







