MK Tolak Gugatan MJP-CK, JG-KWL Siap Dilantik Sebagai Bupati Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara

oleh -185 dilihat
oleh

SULUTBASUARA.COM Minut – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati, wakil Bupati kabupaten Minahasa Utara yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Melky Jackhin Pangemanan (MJP) dan Christian Kamagi (CK).

Keputusan ini ditetapkan dari agenda sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada, Selasa (04/02/2025)  dengan nomor registrasi Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025. Hakim MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat hukum. Beberapa poin penting dalam putusan MK meliputi:

– Mutasi pejabat (Pasal 71 UU Pilkada) tidak terbukti relevan

– Tudingan penggunaan fasilitas negara tidak beralasan hukum

– MK tidak menemukan keyakinan terhadap dalil pemohon

– Tidak ada alasan menunda keberlakuan Pasal 158 UU Pilkada

– MK juga mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait, yang menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa ini.

(JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.