Pidanakan PT.MSM/TTN, Noch Sambouw: Sudah Masuk Tahap Pemanggilan Terlapor

oleh -238 dilihat
oleh

SULUTBASUARA.COM, Bitung – Tindak lanjut tidak adanya kepastian dari pihak PT.MSM/TTN untuk membayar lahan milik keluarga Loloh-Wantah atas tanah SHM No.135 dan SHM No 136 di Pinasungkulan, Noch Sambouw selaku kuasa hukum keluarga telah membuat laporan ke Polres Bitung.

Noch Sambouw, SH, MH, CMC sebagai kuasa hukum dari Neltje Loloh atau Keluarga Loloh-Wantah menyebutkan telah mempidanakan dua anak perusahaan PT Archi Indonesia, Tbk yakni PT MSM/TTN.

“Sekarang sudah memasuki pemanggilan terhadap para terlapor,” kata Noch Sambouw kepada sejumlah media, Jumat (16/06/2023)

Sambouw mengaku mulai geram dengan ulah perusahan tambang terbesar di Sulut tersebut. Menurut Sambouw laporan yang diajukan kepada PT MSM/TTN ada dua perbuatan pidana.

“Jadi, ada dua laporan yang saya buat selaku kuasa hukum dari Neltje Loloh sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) nomor : STTLP/B/392/V/2023/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA tentang penggelapan hak kepemilikan atas tanah dan STTLP/B/393/V/2023/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA tentang penyerobotan dan pengrusakan lahan atau tanah,” bebernya.

Dijelaskannya, untuk penggelapan hak kepemilikan atas tanah terlapor berjumlah 10 orang. Sedangkan untuk penyerobotan dan pengrusakan atas tanah terlapor berjumlah 6 orang.

“Saya sudah pernah mengatakan akan mempidanakan PT MSM/TTN. Untuk 10 orang penggelapan hak kepemilikan atas tanah yakin, DO (Penerima Uang), DS (Presiden Direktur PT MSM/TTN), YP (Head External and Government Relation PT MSM/TTN), FW (Bagian Land PT MSM/TTN), FL (Bagian Land PT MSM/TTN), FT (Bagian Legal PT MSM/TTN), KN (Bagian Legal PT MSM/TTN), FK (Mantan Lurah Pinasungkulan), AP (Mantan Kepala Lingkungan Pinasungkulan) dan DR (Mantan Camat Ranowulu),” ujarnya.

“Sedangkan untuk penyerobotan dan pengrusakan lahan atau tanah keenam orang tersebut adalah DS (Presiden Direktur PT MSM/TTN), YP (Head External and Government Relation PT MSM/TTN), FW (Bagian Land PT MSM/TTN), FL (Bagian Land PT MSM/TTN), FT (Bagian Legal PT MSM/TTN), KN (Bagian Legal PT MSM/TTN),” ujarnya kembali.

Informasi terupdate yang diterima oleh media ini bahwa oknum-oknum terlapor baik penggelapan hak kepemilikan atas tanah dan penyerobotan dan pengrusakan lahan atau tanah milik Neltje Loloh telah dipanggil oleh penyidik Reskrimum Polres Bitung untuk dimintai keterangan.

Sambouw pun mengapresiasi kinerja Polres Bitung dalam hal ini Kapolres dan Kasat Reskrim serta tim penyidik yang telah merespon laporan pidana terhadap 10 oknum tersebut.

“Apresiasi kepada Polres Bitung karena dengan cepat menyikapi laporan kami sehingga saat ini Meraka sudah dilakukan pemanggilan. Terus pertahankan kinerja ini apalagi menyangkut hak masyarakat yang dikebiri oleh PT MSM/TTN,” tukas Sambouw.

(Jemmy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.