Lawan Tuntutan JPU, Noch Sambouw Gunakan Pasal 68 UU No. 20/2025 untuk Jerat Jaksa.

oleh -0 dilihat
oleh

MANADO – Drama persidangan perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd memasuki babak baru. Setelah dua kali tertunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa: Jevri Masinambouw, Arie Wens Giroth, Jemmy Giroth, dan Senjata Bangun dalam sidang yang digelar Kamis (23/4/26).

​Dalam amar tuntutannya, JPU melayangkan tuntutan yang bervariasi. ​Jevry Masinambow & Arie Wens Giroth Dituntut 4 bulan penjara. Kemudian ​Jemmy Giroth & Senjata Bangun: Dituntut 6 bulan penjara.

​Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, SH, didampingi Hakim Anggota Bernadus Papendang, SH, dan Aminudin Dunggio, SH, MH.

​Ketua Tim Advokat para terdakwa, Noch Sambouw, SH, MH, CMC, tidak tinggal diam. Dengan nada tegas, ia menyatakan keberatan luar biasa terhadap materi tuntutan yang dinilai jauh panggang dari api.

“Ada fakta-fakta persidangan yang dikaburkan atau bahkan digelapkan oleh JPU. Apa yang mereka bacakan sebagai ‘fakta’ sejatinya bertolak belakang dengan realita yang terungkap di muka sidang,” ujar Sambouw usai persidangan.

​Tak sekadar protes, Sambouw siap mengambil langkah hukum ekstrem. Ia berencana menyeret JPU ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) serta menempuh jalur pidana menggunakan instrumen hukum terbaru, yakni Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru).

​”UU tersebut menegaskan bahwa Penuntut Umum yang melampaui kewenangan atau melanggar kode etik dapat dikenai sanksi administratif, etik, hingga sanksi pidana. Kami akan kejar itu karena tuntutan ini dibuat berdasarkan keinginan jaksa, bukan objektivitas fakta,” bebernya.

​Tim kuasa hukum mengklaim memiliki daftar panjang keterangan saksi pelapor, saksi korban, ahli, hingga saksi a de charge yang sengaja diabaikan oleh jaksa dalam tuntutannya.

​”Semua kebenaran yang ‘hilang’ itu akan kami bedah secara total dalam Pledoi. Kami akan tunjukkan betapa tidak objektifnya tuntutan ini,” pungkas Sambouw.

(*/JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.