MINAHASA UTARA – Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial RR (31), oknum driver taksi online yang diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun. Pelaku diamankan di persembunyiannya di Desa Tontalete, Kecamatan Kema, pada Selasa (14/4/2026) siang.
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian memilukan yang menimpa NA (15). Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/326/IV/2026/SPKT/POLRES MINUT, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di dalam sebuah kendaraan Toyota Rush di kawasan jalan depan pintu Tol Airmadidi Bawah.
Di bawah komando Kasat Reskrim IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., dan dipimpin langsung oleh Katim Resmob Spartan Aiptu Steven Layuk, petugas langsung melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dari saksi-saksi serta keluarga korban.
”Setelah melakukan pendalaman, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tidak butuh waktu lama, RR langsung kami amankan tanpa perlawanan di Desa Tontalete sekitar pukul 11.00 WITA,” ungkap IPTU Lega Ikhwan Herbayu.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Rush dengan nomor polisi DB 1046 WF yang diduga kuat menjadi tempat terjadinya tindak pidana persetubuhan tersebut.
Saat ini, RR beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Minahasa Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polres Minahasa Utara mengimbau kepada para orang tua untuk tetap waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di kemudian hari.
(JEMMY)






