MANADO – Ruang sidang Pengadilan Negeri Manado kembali menjadi saksi bisu perjuangan empat warga Desa Sea dalam perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN.Mnd. Arie Wens Giroth, Jemmy H. Giroth, Senjata Bangun, dan Jevry Masinambow kini harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan oleh Jimmy dan Risya Widjaja atas dugaan penyerobotan tanah.
Namun, di balik tuduhan tersebut, tersimpan sejarah panjang kepemilikan lahan yang bermuara pada jejak kolonial dan perjuangan hak masyarakat adat Minahasa.
Kuasa hukum keempat terdakwa, Noch Sambouw SH., MH., CMC, membeberkan riwayat tanah seluas puluhan hektar yang dikenal sebagai Kebun Tumpengan.
Menurutnya, lahan ini awalnya adalah Tanah Adat yang dikelola masyarakat sebelum akhirnya dimiliki oleh perusahaan keluarga Belanda, N.V Handel Maatschappij Toko Van Essen, pada tahun 1908.
Titik balik kepemilikan terjadi pasca-era Permesta. Pada tahun 1962, pemilik perusahaan, Louis Rijken Van Essen, secara resmi menyerahkan hak atas tanah tersebut kepada warga Desa Sea yang telah menggarapnya. Penyerahan ini diperkuat dengan surat dari Biro Agraria Pemerintah Daerah Tingkat II Minahasa atas nama Bupati.
“Klien kami memiliki dasar sejarah yang kuat. Tanah ini dilepaskan secara sukarela oleh pemilik aslinya kepada masyarakat yang sudah turun-temurun bercocok tanam di sana,” ujar Sambouw, usai sidang, Kamis (29/01/2026).
Konflik mulai meruncing ketika muncul klaim dari pihak Jan Set Mumu (Mumu Cs). Pihak terdakwa menuding adanya kejanggalan besar dalam konversi hak tanah yang dilakukan Mumu Cs. Sambouw menyebut adanya penggunaan salinan akta yang tidak sah untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 1995.
“Ada kejanggalan dalam penerbitan tiga SHM atas nama Mumu Cs. Pengurusannya tidak melalui Pemerintah Desa Sea, melainkan melalui desa tetangga, dan dilakukan tanpa pengukuran fisik di lapangan karena tanah tersebut nyatanya masih dikuasai warga,” tegas Sambouw.
Upaya hukum untuk mengusir warga sebenarnya bukan hal baru. Pada tahun 1999, Mumu Cs pernah melaporkan warga (termasuk orang tua para terdakwa saat ini) dengan tuduhan serupa. Hasilnya :
* Pidana: Warga dinyatakan bebas karena tidak terbukti melakukan penyerobotan.
* Perdata: Tiga gugatan Mumu Cs ditolak oleh pengadilan karena mereka tidak mampu menunjukkan letak dan batas-batas tanah yang diklaim.
Persoalan lama ini kembali memanas setelah Mumu Cs menjual SHM tersebut kepada Jimmy Widjaja dan PT Buana Propertindo Utama pada periode 2015-2016. Berdasarkan akta jual beli itulah, laporan pidana kembali dilayangkan kepada warga yang masih setia menggarap lahan warisan leluhur mereka.
“Kami menanti bagaimana majelis hakim PN Manado menyikapi benang kusut antara klaim administratif sertifikat melawan fakta penguasaan fisik dan sejarah panjang pelepasan hak dari keluarga Van Essen,” tutup Noch Sambouw
(JEMMY)







