“Bom” di Sidang Setempat Kasus Lahan Desa Sea: BPN Akui SHM Terbit Tanpa Ukur Tanah!

oleh -97 dilihat
oleh

MANADO, SULUTBASUARA.COM – Persidangan kasus dugaan penyerobotan tanah (Nomor Perkara: 327/Pid.B/2025/PN.Mnd) mencapai puncaknya saat agenda Sidang Setempat yang digelar pada Senin (19/01/2026).

Fakta mengejutkan terungkap di lapangan saat perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan keterangan yang “membelah” jalannya persidangan.
Pengakuan Sensasional BPN
Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perwakilan BPN yang hadir memberikan pernyataan telak. Mereka mengakui bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) 3320, yang menjadi dasar laporan pidana terhadap empat warga (terdakwa), diterbitkan tanpa melalui proses pengukuran tanah di lapangan.

Pernyataan ini langsung disambar oleh Kuasa Hukum para terdakwa, Noch Sambouw, SH., MH., CMC. Menurutnya, pengakuan BPN adalah bukti nyata adanya malpraktik administrasi yang mengarah pada dugaan praktik mafia pertanahan.
“BPN tadi bingung, tidak bisa menunjukkan lokasi akurat. Fakta terungkap bahwa sertifikat-sertifikat ini terbit tanpa pernah diukur. Ini jelas kerja oknum. Jika ada sertifikat keluar tanpa pengukuran, itu bukan sekadar mafia tanah, tapi mafia pertanahan karena melibatkan oknum pegawai di dalamnya,” tegas Sambouw dengan nada tunggi

Persidangan juga menyoroti kejanggalan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tahun 2015 antara pihak penjual (Mumu CS) dengan Jimmy Wijaya dan PT Buana Propertindo Utama. Dalam dokumen tersebut, objek yang diperjualbelikan disebut sebagai “sebidang tanah kosong”.

Namun, pantauan di lokasi menunjukkan realita yang berbeda. Di atas lahan yang dipersengketakan, berjejer pohon kelapa yang diperkirakan berusia 45 hingga 50 tahun.
“Mereka mengklaim membeli tanah kosong pada 2015. Rekan-rekan wartawan bisa lihat sendiri, di sini ada pohon kelapa berumur puluhan tahun. Artinya, saat transaksi terjadi, tanah ini bukan tanah kosong. Jika mereka bersikukuh membeli tanah kosong, berarti objeknya bukan di sini,” sindir Sambouw.

Lebih lanjut, Sambouw membeberkan bahwa Mumu CS selaku penjual lahan sudah berkali-kali kalah dalam upaya hukum melawan masyarakat sejak tahun 1999. Secara pidana, masyarakat dinyatakan tidak bersalah, dan secara perdata, tiga gugatan Mumu CS pun ditolak pengadilan.
“Dalam putusan perdata terdahulu, disebutkan bahwa Mumu CS bahkan tidak tahu di mana batas-batas tanah mereka sendiri. Aneh bin ajaib, pada 2015 tanah tersebut justru dijual kepada Jimmy Wijaya dan PT Buana Propertindo sebagai tanah kosong,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa para terdakwa telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1960. Oleh karena itu, dakwaan penyerobotan dinilai tidak relevan dan dipaksakan karena masyarakat mengelola lahan yang sudah ada tanamannya, bukan tanah kosong sebagaimana yang diklaim pelapor.

Sidang akan terus berlanjut minggu depan untuk mendalami keterangan para saksi dan bukti-bukti tambahan guna mengungkap tabir di balik sengketa lahan yang kian memanas ini.

(JEMMY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.