Angin Segar Pajak di Minut: Razia Kendaraan Digelar, Masyarakat Diimbau Manfaatkan Diskon Pajak Hingga 20 Desember!
AIRMADIDI, SULUTBASUARA.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menunjukkan keseriusan dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkini, Bapenda menggelar razia kendaraan bermotor besar-besaran, berkolaborasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Minut dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Airmadidi, Dishub Minut dan Sat Polisi Pamong Praja, pada Selasa (09/12/2025).
Aksi sinergis ini berfokus pada penertiban tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menjadi salah satu sumber vital PAD Minut.
Kepala Bapenda Minut, Christian Katuuk, menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan dua lembaga tersebut. Menurutnya, kolaborasi ini sangat membantu upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam melengkapi kewajiban kendaraan bermotor.
“Tentunya Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara merasa sangat terbantu dari pihak kepolisian maupun dari UPTD Samsat Airmadidi. Peningkatan kepatuhan akan kelengkapan kendaraan bermotor merupakan hal yang sangat wajib, dan dari sisi pemerintah, kami harapkan wajib pajak di Minahasa Utara boleh melengkapi kewajibannya demi pemasukan PAD bagi Minahasa Utara,” tegas Katuuk.
Ia menambahkan, kegiatan penertiban pajak melalui razia gabungan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan secara intensif, tercatat kurang lebih 9 hingga 10 kali dalam setahun.
Di lokasi razia, Kasat Lantas Polres Minut, Iptu Ismail Diko, menjelaskan peran pihaknya. “Kami Satlantas Polres Minut pada hari ini melaksanakan penindakan pajak yang intinya pelaksanaan pada pagi hari ini tentunya untuk meningkatkan PAD,” ujar Iptu Diko singkat.
Penindakan yang dilakukan Satlantas menjadi trigger utama bagi pemilik kendaraan untuk segera menunaikan kewajiban pajaknya.
Jangan Lewatkan Keringanan Pajak Hingga 20 Desember!
Meskipun penertiban tengah gencar dilakukan, Kepala UPTD Samsat Airmadidi, Peggy Somba, membawa kabar baik bagi masyarakat Minut.
“Kami dari UPTD Samsat menyampaikan bahwa ada keringanan perpanjangan dari Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur. Keringanan ini kami buka sampai tanggal 20 Desember,” ungkap Peggy.
Ia pun mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan emas tersebut. “Untuk masyarakat, ayo datang membayar pajak karena itu kesempatan yang diberikan oleh Gubernur Sulawesi Utara. Terima kasih,” tutupnya.
Razia gabungan ini menjadi penanda bahwa Pemkab Minut tidak main-main dalam menertibkan PKB, sekaligus memberikan solusi mudah melalui program keringanan yang batas waktunya tinggal menghitung hari.
(JEMMY)






