Polemik Lahan Talawaan Bantik Berakhir, PT Nusa Andika Tegaskan Pembangunan Peternakan Babi Modern Minut Legal Berizin

oleh -146 dilihat
oleh

MINUT, SULUTBASUARA.COM – Polemik pembangunan lahan di Desa Talawaan Bantik, Kecamatan Wori, Minahasa Utara (Minut), akhirnya menemui titik terang.

PT Nusa Andika, melalui Kepala Cabang Mantojo Rambitan, secara tegas menyatakan bahwa kegiatan pembangunan peternakan babi modern di lokasi tersebut adalah sepenuhnya legal dan didukung oleh perizinan yang sah.
Pernyataan ini muncul setelah adanya protes warga dan instruksi langsung dari Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, yang memerintahkan jajarannya untuk meninjau lokasi pada Selasa (4/11/2025).

Mantojo Rambitan menjelaskan bahwa perusahaan memegang Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 105 hektare. Status HGB ini merupakan hasil alih fungsi dari Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya juga dimiliki PT Nusa Andika.
“Dari total HGB 105 hektare, 18 hektare telah kami serahkan menjadi hak masyarakat dan saat ini telah digunakan oleh warga,” jelas Mantojo, menunjukkan komitmen perusahaan terhadap hak masyarakat setempat.

Di atas lahan tersebut, kini tengah dibangun fasilitas peternakan babi modern dengan luas awal sekitar 4 hektare, yang direncanakan menampung sekitar 3.000 ekor ternak.

Terkait perizinan yang sempat menjadi pertanyaan warga, Kepala Cabang PT Nusa Andika mengakui bahwa proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Lingkungan sedang dalam tahap penyelesaian.

Dinas Tata Ruang (PUPR) melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Michael Nelwan, memastikan lokasi pembangunan telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Minut (Perda Nomor 1 Tahun 2013). Izin pembangunan kemungkinan besar akan diterbitkan dalam pekan ini.

Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH), melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan, Jenly Longdong, menyebut bahwa dengan rencana jumlah ternak 3.000 ekor, izin yang diperlukan adalah kategori UPL/UKL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup), sesuai dengan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021.

Dinas PTSP, melalui Kepala Seksi Perizinan, Daisy Joseph, menegaskan bahwa berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 11 Tahun 2021, pelaku usaha diperbolehkan memulai pembangunan sambil mengurus perizinan. “Jadi, tidak ada pelanggaran dalam kasus ini,” tegasnya.

Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Minut, Robby Parengkuan, menilai proyek ini sebagai investasi potensial yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Model peternakan yang dikembangkan bersifat modern dan berorientasi lingkungan. Ini akan menciptakan lapangan kerja, membuka peluang bagi warga untuk memasok pakan ternak, dan mendorong perputaran ekonomi lokal,” pungkas Robby.

Dengan kepastian legalitas dan komitmen perusahaan untuk memenuhi seluruh prosedur, diharapkan polemik di Talawaan Bantik dapat segera mereda, membuka jalan bagi proyek investasi yang berpotensi positif bagi Minahasa Utara.

(*/JEMMY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.