Matungkas, SULUTBASUARA.COM – Pengelolaan air bersih di lingkungan perumahan Griya Bintang Mas, Jaga 10, Desa Matungkas, menjadi sorotan warga setempat.
Sebagai pelanggan, warga mengeluhkan tingginya tarif, jadwal distribusi yang tidak lancar, serta minimnya transparansi pengelolaan keuangan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Matungkas yang mengambil alih pengelolaan air bor tersebut.
Air yang kini dikelola BUMDes adalah sumber air bor lama milik developer perumahan yang sempat terhenti operasionalnya. Namun, alih-alih memanfaatkan jaringan yang sudah ada, warga mengungkapkan adanya pungutan biaya pemasangan jaringan air baru dengan tarif bervariasi antara Rp250.000 hingga Rp300.000, yang dikenakan kepada kurang lebih 100 pelanggan.
Ironisnya, setelah biaya tersebut ditarik, jaringan yang digunakan disinyalir tetap merupakan jaringan lama milik developer.
Seorang perwakilan warga menyebutkan, tarif air naik drastis dari awalnya hanya Rp60.000 menjadi Rp100.000 per bulan. Kenaikan ini ditetapkan dengan janji hanya berlaku selama tiga bulan, namun faktanya, tarif Rp100.000 tersebut sudah berjalan hingga enam tahun lamanya dan belum mengalami perubahan. “Keluhan kami setelah dikelola BUMDes, tarif air naik, dari Rp60.000 menjadi Rp100.000. Dengan catatan hanya 3 bulan. Tapi ironisnya, biaya Rp100.000 sudah berjalan 6 tahun hingga saat ini tak berubah,” ujar salah seorang warga.
Selain masalah tarif, warga juga mengeluhkan distribusi air yang tidak lancar. Mereka menyebutkan air hanya mengalir dua hari sekali dengan durasi hanya dua jam. Warga juga mempertanyakan dasar hukum penarikan retribusi air tersebut karena diklaim tidak memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang mendasarinya.
Warga Griya Bintang Mas berharap agar pelayanan air dapat berjalan lancar, dan adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan BUMDes. Mereka juga menantikan feedback atau kontribusi nyata dari BUMDes untuk masyarakat Desa Matungkas.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ketua BUMDes Desa Matungkas, Glen Gagaube, memberikan tanggapan terkait keluhan tersebut. Ia mengakui distribusi air berjalan secara bergantian, yaitu dua hari sekali, namun ia mengklaim air yang mengalir tetap lancar.
Mengenai ketiadaan Perdes sebagai dasar penarikan retribusi, Glen Gagaube menjelaskan bahwa program pengelolaan air ini sudah berjalan sejak sebelum ia menjabat sebagai Ketua BUMDes Matungkas pada tahun 2021, dan dirinya hanya melanjutkan program tersebut.
Terkait tuntutan transparansi pengelolaan, Glen Gagaube mempersilakan warga untuk melakukan pengecekan langsung ke Pemerintah Desa. Ia justru menekankan bahwa BUMDes memberikan kontribusi bagi desa berupa Pendapatan Asli Desa (PAD) dari pengelolaan air ini.
(JEMMY)







