Demi Layanan Publik Yang Lebih Terbuka, Pemkab Minut Perkuat Fungsi PPID

oleh -54 dilihat
oleh

Bertempat di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Minut, Senin (4/8/2025), sosialisasi ini menghadirkan seluruh perwakilan PPID OPD. Kepala Dinas Kominfosan Minut, Robby Parengkuan, menekankan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, tetapi juga amanah moral yang harus dijalankan pemerintah kepada warganya.

“PPID bukan sekadar menjawab permintaan informasi. Mereka harus memahami klasifikasi data, menjaga akurasi, dan sigap jika terjadi sengketa informasi,” ujar Robby.

Menurutnya, ada tiga langkah utama yang akan memperkuat fungsi PPID di Minut: peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi digital untuk pengelolaan informasi, serta kolaborasi lintas lembaga agar distribusi informasi lebih terintegrasi dan efisien.

“Dengan sistem yang kuat dan kerja sama lintas sektor, informasi yang kami sampaikan akan transparan, akurat, dan dapat dipercaya,” tegasnya.

Selain strategi, peserta juga mendapatkan pelatihan teknis, mulai dari cara menulis siaran pers yang menarik hingga pengelolaan dokumentasi yang baik. Robby menambahkan, evaluasi rutin menjadi kunci untuk memastikan pelayanan informasi di tiap OPD tetap cepat, tepat, dan responsif terhadap kebutuhan publik.

Langkah ini diharapkan mampu mengantarkan Minahasa Utara masuk jajaran daerah dengan tingkat keterbukaan informasi terbaik secara nasional. Bagi Pemkab Minut, transparansi bukan slogan kosong, melainkan komitmen yang dijalankan untuk membangun kepercayaan publik melalui akses informasi yang luas dan mudah dijangkau.

(*/JIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.