SULUTBASUARA.COM – Manado – Berdasarkan keterangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado dan Provinsi Sulawesi Utara bahwa Bajaj Maxride, sebuah jenis angkutan umum roda tiga, tidak memiliki izin beroperasi sebagai kendaraan penumpang umum.
Hal ini membuat Bajaj Maxride terancam tidak diperbolehkan beroperasi di Manado.
Menurut Sekretaris Dishub Manado, Donald Willar, Bajaj Maxride belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019. Persyaratan tersebut meliputi pendaftaran perusahaan sebagai badan hukum, standar keselamatan kendaraan, dan fasilitas pemeliharaan yang memadai.
Nda ada izin dari dishub propinsi maupun kota Manado,” tegas Sekretaris Dishub Manado Donald Willar, Sabtu (12/07/2025).
Menurutnya, angkutan umum pun wajib memenuhi persyaratan termasuk rekomendasi dari dinas terkait. “Sampai sekarang yang kami tahu kendaraan tersebut ilegal karena tidak berijin sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Untuk itu kami himbau agar tidak beroperasi,” tegasnya
Dishub akan rapat bersama dengan kepolisian soal kendaraan tersebut,” tambah Donald Willar
Dishub Manado menghimbau agar Bajaj Maxride tidak beroperasi sebelum memenuhi persyaratan dan memiliki izin yang diperlukan. Dishub juga akan rapat bersama dengan kepolisian untuk membahas masalah ini dan menentukan langkah selanjutnya.
(*/AG)







