SULUTBASUARA.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda berpeluang menerima Paritrana Award Tahun 2024.

Diketahui, Penghargaan ini diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang peduli terhadap perlindungan tenaga kerja.

Bupati Joune Ganda menyampaikan bahwa Pemkab Minut telah membuat regulasi untuk mendorong perusahaan mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. “Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja yang mengalami risiko kehilangan pekerjaan, meninggal dunia, kecelakaan kerja, dan memasuki usia tidak produktif lagi,” kata Joune Ganda, saat mengikuti wawancara bersama tim BPJS Kesehatan 2024 di Luwansa Hotel, Kamis 26 Juni 2025.

Bupati Joune Ganda menilai bahwa manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat kompleks, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut Joune, kebijakan ini telah membantu warga yang mengalami risiko kehilangan pekerjaan, meninggal dunia, kecelakaan kerja, dan memasuki usia tidak produktif lagi.
Salah satu bukti katanya, peristiwa kelam yang melanda salah satu jajarannya sebagai petugas pemadam kebakaran.
Ia bersyukur pekerja tersebut sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dan mendapat jaminan kematian dengan nilai cukup besar. “Bahkan anak dari pekerja ini menerima bea siswa dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Joune.
Pemkab Minut, lanjut Joune, juga membuat regulasi agar mendorong perusahaan di Minut mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.

Dikesempatan itu Joune Ganda tak lupa mengapresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan karena sudah memberikan pelayanan sangat baik. “Banyak warga kami terbantu dengan program ini,” jelasnya.
Sementara Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado, Murniati, salut dengan perhatian Bupati Joune terhadap pekerja.
Bupati Joune, ujar Murniati, sudah sejalan dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial. “Pak bupati (Joune Ganda) begitu peduli dengan masyarakat pekerja. Ini menjadi percontohan karena tidak semua kabupaten di Sulut melakukan itu,” tandasnya.
Usai wawancara, Bupati Joune bersama kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama terkait perlindungan tenaga kerja di Minut.
“Isi kerjasama Pemkab Minut dengan BPJS adalah sangat inovatif beda dengan Kabupaten dan kota lain di Sulut” ujar Murniati.
Dalam kesempatan ini Bupati Joune Ganda di dampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM, Edwin Ombuh dan Kabag Pemerintahan SetdaKab Minut Seferson Sumampouw.
(*/JIM)







