Minut – Bupati Joune Ganda menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara, di gedung tumatenden kantor DPRD Minut pada Selasa, 10 Juni 2025.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Minahasa Utara, Vonny Rumimpunu, ini membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Selain itu, turut dibahas pula perubahan atas Keputusan DPRD Minahasa Utara Nomor 7 Tahun 2025 mengenai penetapan kegiatan masa persidangan ketiga Tahun Sidang Pertama 2025, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Rapat dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi., yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, dan Fraksi Tonsea.

Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). “Pentingnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk memastikan akses keadilan bagi warga negara, terutama yang kurang mampu,” ujar Joune Ganda.
Selain itu, sambung Joune, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah juga penting untuk mengantisipasi situasi kedaruratan dan memastikan ketersediaan pangan yang efektif, transparan, dan berkelanjutan.
“Kami mengajak DPRD untuk memberikan masukan konstruktif demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan sosial bagi masyarakat.

Ia juga menyoroti urgensi pengaturan cadangan pangan melalui peraturan daerah sebagai langkah strategis dalam menjamin ketersediaan pangan yang aman, bergizi, terjangkau, dan berkelanjutan, terutama dalam menghadapi potensi gejolak pangan dan bencana alam.
Dengan dilaksanakannya pembicaraan tingkat ini, diharapkan proses legislasi terhadap kedua Ranperda strategis tersebut dapat berjalan dengan lancar dan membawa manfaat langsung bagi masyarakat Minahasa Utara.
Rapat Paripurna dihadiri oleh para anggota DPRD Minut, Forkompinda, pejabat esalon 2 pemkab Minut.
(JIM)







