Wakili Apkasi, Bupati Joune Ganda Paparkan Permasalahan JKN di Daerah kepada Komisi IX DPR-RI

oleh -67 dilihat
oleh

Jakarta – Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, yang juga Wakil Ketua Umum APKASI, memaparkan permasalahan JKN di daerah kepada Komisi IX DPR-RI di gedung Nusantara lt 1, JL Jendral Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (07/05/2025).

 

Ia menekankan bahwa defisit keuangan BPJS Kesehatan dapat berimbas pada pembayaran klaim fasilitas kesehatan di daerah.

Joune Ganda memaparkan beberapa permasalahan JKN di daerah, antara lain:

– Keterlambatan pembayaran klaim fasilitas kesehatan

– Terbatasnya aksesibilitas peserta JKN ke fasilitas kesehatan di daerah terluar, terpencil, dan tertinggal

– Kesenjangan kualitas layanan di fasilitas kesehatan di daerah perkotaan dan pedesaan

– Penolakan pasien di daerah oleh rumah sakit swasta

– Integrasi sistem dan data yang belum optimal

 

“Untuk mengatasi permasalahan JKN di daerah, ada beberapa solusi, antara lain:

– Upaya perbaikan data kepesertaan, sosialisasi, dan optimalisasi sistem kapitasi

– Penggunaan dana SILPA daerah untuk mencover pembayaran BPJS masyarakat di daerah

– Transparansi pengelolaan keuangan JKN

– Kerjasama antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah untuk menyediakan sarana dan prasarana kesehatan primer

– Pertimbangan kenaikan iuran sesuai dengan kemampuan bayar peserta

Selanjutnya Joune Ganda menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan BPJS Kesehatan untuk mengatasi permasalahan JKN di daerah. “Dengan upaya yang terpadu dan sinergis, diharapkan program JKN dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” kata Joune Ganda.

 

Lebih lanjut dipaparkan Wakil Ketua Umum APKASI Joune Ganda, bahwa terbatasnya aksesibilitas Peserta JKN ke Fasilitas Kesehatan yang berada di Daerah Terluar, Terpencil dan Tertinggal (3T). Jumlah fasilitas kesehatan yang minim, tenaga medis yang terbatas, dan infrastruktur yang buruk, membuat peserta JKN di daerah ini sulit mendapatkan layanan yang memadai. Bahkan untuk mencapai fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas) saja bisa memerlukan perjalanan yang jauh dan mahal.

Soal kesenjangan kualitas layanan di fasilitas Kesehatan di daerah perkotaan dan pedesaan. Rumah sakit dengan fasilitas lengkap dan dokter spesialis cenderung terkonsentrasi di kota besar. Peserta JKN di daerah harus menempuh perjalanan jauh dan mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan layanan spesialis atau tindakan medis tertentu.

Banyaknya kasus penolakan Pasien di daerah, terutama oleh rumah sakit swasta dengan alasan adanya potensi gagal bayar atau masalah administrasi lainnya, tentu merugikan peserta JKN di daerah yang mungkin tidak memiliki pilihan fasilitas kesehatan lain.

 

Integrasi Sistem dan Data yang Belum Optimal dapat memperlambat proses administrasi bagi peserta JKN di daerah. Misalnya, ketidaksesuaian data antara aplikasi dan sistem BPJS bisa menyulitkan peserta saat berobat atau mengurus administrasi lainnya.

Kurangnya sosialisasi dan edukasi mengenai JKN seringkali lebih terasa di daerah terpencil akibat keterbatasan akses informasi dan komunikasi. Hal ini menyebabkan masyarakat di daerah kurang memahami hak dan kewajiban mereka sebagai peserta.

Untuk itu perlu ada upaya guna mengatasi defisit keuangan, meningkatkan infrastruktur dan distribusi tenaga kesehatan, serta memperbaiki sistem integrasi data menjadi krusial untuk memastikan bahwa program JKN dapat memberikan manfaat yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia, di mana pun mereka berada.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sendiri telah menunjukkan komitmen kuat dalam menjamin kesehatan masyarakat dengan mencapai 100% realisasi pembayaran iuran JKN pada tahun 2024.

 

(*/JM)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.