Gugatan Paslon MJPCK Supaya JG-KWL Didiskualifikasi di Tolak Majelis Hakim PT TUN Manado

oleh -87 dilihat
oleh

MINUT – Gugatan tim hukum paslon MJP-CK terhadap KPU Minahasa Utara (Minut) yang meloloskan Paslon Petahana Joune Ganda dan Kevin W Lotulung (JG-KWL), ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado.

Hal itu tertuang dalam putusan perkara yang terdaftar dengan nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO pada Rabu, Oktober 2024. “Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterimah,” isi putusannya dan mewajibkan penggugat membayar denda sebesar Rp. 175.000

Diketahui, penggugat mempermasalahkan JG-KWL yang melakukan pelantikan pejabat di masa 6 bulan larangan kandidat petahana melakukan rolling jabatan jelang penetapan paslon.

Cabup Joune Ganda terkait hal ini menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim PT TUN Manado. “Apresiasi kami berikan bagi majelis hakim PT TUN yang telah menjaga martabat demokrasi dan hak masyarakat Minut,” katanya

 

(JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.