MINUT – Gugatan tim hukum paslon MJP-CK terhadap KPU Minahasa Utara (Minut) yang meloloskan Paslon Petahana Joune Ganda dan Kevin W Lotulung (JG-KWL), ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado.
Hal itu tertuang dalam putusan perkara yang terdaftar dengan nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO pada Rabu, Oktober 2024. “Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterimah,” isi putusannya dan mewajibkan penggugat membayar denda sebesar Rp. 175.000

Diketahui, penggugat mempermasalahkan JG-KWL yang melakukan pelantikan pejabat di masa 6 bulan larangan kandidat petahana melakukan rolling jabatan jelang penetapan paslon.
Cabup Joune Ganda terkait hal ini menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim PT TUN Manado. “Apresiasi kami berikan bagi majelis hakim PT TUN yang telah menjaga martabat demokrasi dan hak masyarakat Minut,” katanya
(JM)






