MINUT Sulutbasuara.com – Bupati Minahasa Utara Joune Ganda Menanda tangani Surat Kuasa Khusus Dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dalam rangka penyelamatan aset berupa kendaraan Roda Empat dan Roda dua yang statusnya dikuasai pihak diluar.
Pendantanganan SKK oleh Bupati kepada JPN, dikomandoi oleh I Gede Widhartama SH MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.
Adapun sasaran penandatanganan SKK, Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara khususnya kendaraan bermotor sesuai peraturan yang berlaku.
Informasi saat ini, terdapat sebanyak lebih kurang 65 jenis kendaraan terdiri dari kendaraan roda empat dan roda dua yang telah terinput dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) B pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Minahasa Utara.
Namun penguasaan atau pengguna barang tersebut sampai dengan saat ini berada pada pihak lain sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal yang berdampak pada Pemenuhan indikator penilaian Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (IPA) terlebih lagi barang berupa kendaraan tersebut dibeli atau diperoleh atas beban APBD Kabupaten Minahasa Utara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Bupati Joune Ganda dihadapan seluruh JPN dan Jajaran Pemkab yang hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Minut yang telah bersedia menyelamatkan dan memulihkan kekayaan Negara dalam hal ini aset pemerintah daerah Minut dengan penandatanganan SKK.
“Pemulihan dan pelacakan aset aset Negara merupakan salah satu prioritas Penegakan hukum yang juga menjadi perhatian Kejaksaan di tingkat Pusat hingga daerah, sehingga dengan dipulihkannya aset aset negara tersebut penegakan hukum yang hakiki dapat terwujud yakni terciptanya keadilan dan kemamfaatan serta kepastian hukum” Jelas Bupati Joune Ganda.
Selanjutnya penandatangan SKK antara Bupati selaku pemberi kuasa dengan Kepala Kejaksaan Negeri selaku penerima kuasa, adapun dengan ditandatanganinya SKK dimaksud menjadi dasar JPN pada Kejari Minut untuk melakukan langkah langkah hukum menyelesaikan permasalahan aset aset Pemda yang diduga saat ini berada di pihak lain atau tidak diketahui keberadaannya.







