Sulutbasuara.com – memperhatikan surat dinas komisi KPU Nomor 959/ PL. 02.2-SD/05 -2024 tgl 15 Juni 2024 perihal verivikasi administrasi, perbaikan kesatu dan verivikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud melaksanakan Bimbingan Teknis kepada PPK dan PPS terkait tata cara dan mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud. Kamis (20/6/2024).
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Talaud Andri L.J. Sumolang, S.T di dampingi 4 Komisioner masing-masing Kadiv Rendatin Budirman. Kadiv Hukum Jekman Wauda. S.S. Kadiv Teknis dan Penyelenggaraan Ahmad Faisal Tahir. S.I.Kom dan Kadiv Sosdiklih, SDM dan Parmas Hilda Jein Palandung. S.IP. Turut hadir Kasub Parmas Isnaeni Rahayu, S.Sos dan staff sekretariat jajaran KPU Kepulauan Talaud.
Kegiatan digelar di aula KPU Talaud di Melonguane berjalan dengan aman dan terkendali. (Fany)






