Gandeng Kejari, Dinkes Minut Sosialisasikan Cara Penggunaan Dana BOK dan Pemanfaatan JKN

oleh -99 dilihat
oleh

SULUTBASUARA.COM Minut – Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut berikan pembekalan kepada kepala-kepala puskesmas tentang pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan pemanfaatan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bertempat di aula kantor Bapelitbang Minut, Kamis (04/04/2024)

Dikesempatan ini hadir sekaligus pemateri kepala Kejari Airmadidi Ednom N Purba, SH MH bersama kepala dinas kesehatan Minut dr.Stella Safitri M.Kes

 

“Sosialisasi ini kami berikan kepada para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Minahasa Utara dan para Kepala Bidang. Para tenaga dokter dan perawat agar mampu melayani pasien dengan profesional,” kata dr.Stella Safitri.M.Kes, saat membuka kegiatan

Sementara itu Kejari Ednom Purba dalam pemaparannya menjelaskan tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana BOK (BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN) juga JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

“BOK merupakan subsidi pemerintah dalam bidang kesehatan. Bantuan ini ditujukan untuk membiayai pelayanan kesehatan yang selama ini masih dirasa kurang memadai. BOK diperuntukkan untuk meningkatkan pelayanan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) agar kesenjangan pelayanan kesehatan antara puskesmas dan rumah sakit terutama pelayanan preventif kesehatan semakin tipis,” jelas Purba

Lanjut Purba, untuk pemanfaatan dan Penggunaan dana kapitasi JKN diatur oleh Permenkes untuk kemudian diatur oleh Surat Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan bunyi pasal 3point (4) Permenkes 21 Tahun 2016. “Besaran alokasi sebagaimana dimaksud ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Kepala Daerah atas usulan Kepala SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan:

a. Tunjangan yang telah diterima dari pemerintah daerah

b. Kegiatan operasional pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai target kinerja

dibidang pelayanan kesehatan, dan

c. Kebutuhan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. Untuk Pembayaran Dana Kapitasi JKN oleh BPJS Kesehatan disalurkan langsung kepada rekening Bendahara Dana Kapitasi JKN berdasarkan:

a. jumlah peserta yang terdaftar di FKTP sesuai dengan data dari BPJS

Kesehatan; dan

b. besaran Dana Kapitasi JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait penjelasan diatas Purba mengatakan pentingnya kehadiran kejaksaan dalam pengawasan pengelolaan dana BOK dan JKN,

dimana Jaksa dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan atas nama negara, pemerintahan, BUMN, BUMD, bahkan perorangan selain hukum

pidana. “Jaksa inilah yang disebut Jaksa Pengacara Negara. Jaksa selaku Pengacara negara memiliki tugas yang meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan

Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain.Teknis pelaksanaan tugas JPN diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 040/A/J.A/12/2010 tentang Standar Operating Prosedur (SOP) Pelaksanaan tugas, Fungsi dan Wewenang Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya

Purba tak lupa mengingatkan kepada mereka yang yang terkait dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana BOK dan JKN supaya penggunaanya sesuai aturan dan tepat sasaran.

“Ikuti aturan agar tidak melanggar hukum,sehingga tidak ketemu dengan saya akibat penyalahgunaan anggaran ini,” tuturnya

 

(Jemmy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.