SULUTBASUARA.COM Minut – Kasus perundungan yang terjadi di pusat kota Minahasa Utara 13 Oktober 2022, yang dilakukan oleh SA kepada CB yang saat duduk di kelas 1 Sekolah Menengah Atas di Airmadidi, dan saat ini sementara proses persidangan di Pengadilan Negeri Airmadidi.mendapat tanggapan dari aktifis senior Husen Tuahuns.
Tuahuns mengaku dirinya menerima keluhan langsung dari keluarga korban, juga melihat langsung video rekaman saat Perundungan itu terjadi.
Menurut Tuahuns, setelah melihat video penganiayaan tersebut dan mendengar proses hukum yang dialami korban CB warga disalah satu desa di kecamatan Dimembe, membuat dirinya naik Pitam.
“Apa yang dilakukan terdakwa (CA) kepada korban sungguh tidak wajar, melakukan penganiayaan yang brutal dan dipertontonkan di banyak orang. Ini benar-benar harus diberikan hukuman yang seimbang karena menyangkut psikologi korban,” ujar Tuahuns di MOD kafe Minut, Rabu,(10/01/24).
Tuahuns juga mendapat keluhan dari jaksa Sylvi Hendrasanti sebagai jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut seakan-akan telah menjadi pembela bagi pelaku.
“Menurut keluarga korban, pernah sidang tidak dihadiri oleh keluarga korban dan saksi dari korban karena ulah jaksa, saat itu keluarga korban dan saksi mendapat informasi dari jaksa bahwa sidang akan dilakukan diatas pukul 10:30, tapi nyatanya sidang sudah dilakukan pukul 09:00, tanpa sepengetahuan keluarga korban dan saksi dari korban. Begitu juga saat sidang, menurut keluarga korban jaksa tidak pernah bertanya untuk menyudutkan terdakwa malahan jaksa membawa saksi-saksi dari tersangka untuk meringankan tersangka.” Terangnya.
Lanjut Tuahuns, informasi yang didapat juga dari keluarga korban, saat sidang hari ini, (Rabu,10/01/23), pengakuan terdakwa kepada hakim, menurut keluarga korban terdakwa sudah berbohong kepada hakim tentang permintaan maaf dari terdakwa dilakukan keesokan harinya, padahal menurut korban sudah seminggu lebih atau sementara berproses di kantor Polisi baru keluarga dari tersangka datangi rumah korban. Tapi jaksa hanya diam.
“Masih pengakuan keluarga korban saat sidang hari ini, terdakwa sudah berbohong kepada hakim tentang permintaan maaf dari keluarga tersangka yang dilakukan esoknya, padahal menurut keluarga korban sudah seminggu lebih baru keluarga tersangka darang minta maaf, tapi anehnya jaksa tidak membantah pernyataan terdakwa walaupun jaksa tau hal yang sebenarnya.” Jelasnya.
Tuahuns juga menambahkan, jika benar apa yang dilakukan oleh jaksa Sylvi akan terlihat jelas saat sidang berikut pembacaan tuntutan, jika tuntutannya tidak wajar, bisa dipastikan jaksa tersebut sudah “masuk angin”.
“Saya akan kawal kasus tersebut, saya sangat berharap Jaksa Sylvi jangan merusak nama baik Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, jika benar-benar jaksa tersebut memberikan tuntutan yang tidak wajar, saya siap turun ke jalan untuk mempertanyakan kinerja Kejari Minut.” Tutup Tuahuns yang saat ini sebagai staf khusus gubernur Sulawesi Utara.
Perlu diketahui, hari ini merupakan sidang pemeriksaan terdakwa oleh hakim tunggal Christian Rumbayan dan akan dilanjutkan hari Senin tanggal 15 Januari 2024 dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. (***)







