SULUTBASUARA.COM Minut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) dibawah pimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin W Lotulung berhasil merebut kembali aset tanah di Kompleks Perkantoran Bupati dan Kompleks Dinas Perhubungan Minut.
Hal itu dipastikan setelah gugatan atas kedua lahan tersebut dimenangkan Pemkab Minut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (20/09/2023).
Dalam amar putusan perkara No 254/Pdt.G/2022/PN Arm, hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan Surat Kesepakatan Damai tanggal 28 Agustus 2018 yang dituangkan dalam Putusan No 132/Pdt.G/2018/PN Arm tanggal 5 September 2018, batal demi hukum.
Kemudian menyatakan sebidang tanah seluas ± 4.474 m² (empat ribu empat ratus tujuh puluh empat meter persegi) yang terletak di Worang Bypass JI Manado-Bitung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara yang terdaftar di register Desa Tumaluntung Folio No 141 Register No225 C, adalah milik Penggugat. Pada poin keempat, menyatakan sebidang tanah seluas ± 9.000 m² (sembilan ribu meter persegi) yang terletak di Worang Bypass Jl Raya Manado-Bitung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara yang terdaftar di register Desa Tumaluntung Folio No. 157 Register No 382, adalah milik Penggugat. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.134.000,00 (dua juta seratus tiga puluh empat ribu Rupiah). Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Sementara dalam amar putusan 256/Pdt.G/2022/PN, tertanggl 20 September 2023, hakim mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian. Menyatakan Surat Kesepakatan Perdamaian tanggal 26 Februari 2019 yang dituangkan dalam Putusan No. 20/Pdt.G/2019/PN Arm tanggal 28 Februari 2019, batal demi hukum. Menyatakan peralihan hak atas tanah dalam Pengadaan Tanah Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tahun 2007 yang terdiri dari 12 (dua belas) bidang tanah seluas±252.695 m² (dua ratus lima puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh lima meter persegi) dan 3 (tiga) bidang tanah seluas ± 97.380 m² (sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh meter persegi), total seluas + 350.075 m² (tiga ratus lima puluh ribu tujuh puluh lima meter persegi) dengan harga perolehan total sebesar Rp8.264 975.000,00 (delapan miliar dua ratus enam puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) yang terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, adalah milik Penggugat Konvensi.
Diketahui, dua tergugat pada perkara-perkara tersebut adalah anak mantan Bupati Vonny A Panambunan, yakni Shintia Gelly Rumumpe dan Daniel Matthew Rumumpe.
Bupati Joune Ganda saat dikonfirmasi mensyukuri putusan tersebut. Perjuangan selama ini tidak sia-sia. Dia menceritakan, awalnya Pemkab Minut oleh putusan pengadilan diminta segera membayar tanah di Kompleks Pemkab Minut sesuai putusan perdamaian dengan pemilik lahan atas nama Shintia Gelly Rumumpe. “Pada saat itu, saya tidak mau melakukan pembayaran dan melihat celah hukum apa yang bisa kita pakai sehingga kami melakukan gugatan kembali atas putusan perdamaian yang sudah pernah dilakukan,”jelas Joune Ganda. (***)
(JM)





