SULUTBASUARA.COM Tondano – Berstatus tersangka atas dugaan kasus pemalsuan surat-surat tanah, OK alias Orny Hukum Tua Desa Tountimomor Kecamatan Kakas, kini menunggu putusan sidang.
Pasalnya, Kasus yang telah bergulir hampir 9 bulan di pengadilan negeri Tondano, kini masuk dalam sidang putusan.
Hasil konfirmasi langsung media ini, Rabu (12/07/2023), di bagian informasi pengadilan negeri Tondano dari petugas piket yang tidak ingin namanya disebutkan membenarkan sidang lanjutan yang menyeret hukum tua Desa Tountimomor tersebut akan masuk pada tahap putusan.
“Ya benar ,sidangnya sesuai jadwal akan di gelar pada tanggal 20 Juli 2023 nanti pada pukul 11:45 WITA diruang sidang II,” katanya sambil menunjukkan situs resmi sistem informasi penelusuran perkara.
OK telah mengikuti beberapa kali sidang sehingga 20 juli nanti putusan pengadilan akan di tetapkan.
Diketahui, Hukum Tua (Kumtua) Desa Tountimomor, Kecamatan Kakas Barat, inisial OK ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah.
Penyidik Polres Minahasa menetapkan OK sebagai tersangka, seusai dirinya dilantik sebagai Kumtua Desa Tountimomor pada Kamis (30/6/2022) oleh Bupati Minahasa DR (HC) Robby Dondokambey S.Si MM
Diketahui, OK dilaporkan warga Desa ke Polres Minahasa karena melakukan tindakan pemalsuan surat sertifikat kepemilikan tanah di Desa Tountimomor beberapa waktu lalu.
Setelah melalui proses penyidikan dan mendapatkan bukti-bukti yang cukup oleh Penyidik, dan dilakukannya gelar perkara, OK akhirnya ditetapkan jadi tersangka Pemalsuan sertifikat tanah oleh Polres Minahasa.
(Jemmy)







