SULUT BASUARA.COM Minut – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Klabat Minahasa Utara (Minut), Masye Dondokambey memberi klarifikasi terkait aksi demo yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Sampah dan Pedagang Minut, Senin (3/10/2022) lalu.
Terkait demo tersebut, Kamis (6/10/2022) Dondokambey mengatakan, apa yang dilakukan PUD Klabat sudah sesuai dengan regulasi aturan yang ada.
“Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 23 Tahun 2022. Jadi kami tidak melanggar aturan apalagi dikatakan melakukan pungli,” ujar Dirut Masye Dondokambey
Dondokambey menjelaskan, sebernanya legalitas pengusaha pengangkut sampah untuk mengangkut sampah warga didapatkan dari pihak PUD Klabat sendiri.
“Pengusaha sampah ini bisa beroperasi mengangkut sampah warga karena mendapatkan legalitas dari PUD Klabat Minut,” tegas Dondokambey
Menurutnya dari pihak PUD Klabat Minut sudah banyak memberikan toleransi kepada pedagang apalagi pengusaha sampah. Selain itu mereka mengangkut sampah dibayar oleh warga yang nominalnya cukup besar dikisaran Rp.50-100 ribu perkeluarga. Kemudian ada juga oknum pengusaha sampah menagih ke- perusahaan yang jumlahnya sampai Rp. 600 ribu
“Dengan adanya legalitas dari PUD Klabat para pengusaha pengangkut sampah ini mendapatkan bayaran jutaaan rupiah dari warga, masa tidak mau membayar retribusi sampah yang hanya Rp. 200 ribu perbulan,” ucapnya.

Dirut Masye menambahkan, mereka tidak membayar retribusi sampah karena mereka menganggap sebagai pahlawan sampah dan apa yang mereka lakukan itu merupakan tindakan sosial. “Kalau ini tindakan sosial mengapa memungut iuran ratusan ribu kepada warga,” katanya.
Menurutnya kalau benar ingin membantu warga tidak perlu memungut iuran kepada warga.
“Kalau benar berjiwa sosial nanti PUD Klabat menunjuk desa mana yang perlu diangkut sampahnya. Bahkan PUD Klabat siap memberikan uang Rp. 200 ribu setiap bulan, asalkan betul berjiwa sosial dan tidak memungut iuran sepeserpun kepada warga,” tegasnya.
Sementara itu terkait dengan kios yang ditempati para pedagang. Menurut Direktur Masye Dondokambey pihak PUD Klabat Minut akan menertibkan semua ijin-ijin kios para pedagang.
Penataan semua kios ini akan mengacu pada Perda dan Perbup.
“Kios pasar itu bukan milik pribadi. Jadi kami akan mengatur, menata lebih baik lagi semua kios milik PUD Klabat,” tutup Srikandi Tonsea Minut ini.
(Jemmy)






