MINUT, SULUTBASUARA.COM – Berkat gerak cepat dan koordinasi apik, tim Resmob Polres Minahasa Utara berhasil meringkus pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) di depan Alfamart samping unklab.
Pelaku, yang identitasnya belum dirilis, dibekuk pada Kamis 18 september 2025, sekitar pukul 07.00 WITA di Perumahan CBA Gold Talawaan.
Penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K, SIK, pada Jumat (19/09/2025).
Ia menjelaskan bahwa tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu 14 September 2025 sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah Alfamart samping Universitas Klabat, Airmadidi.
Menurut Iptu Lega, motif penganiayaan ini terbilang sepele dan berawal dari kesalahpahaman. “Setelah kami periksa, baik korban maupun tersangka, terungkap bahwa tersangka merasa tidak senang dengan tatapan yang dilakukan korban. Ini murni kesalahpahaman, tidak ada motif dendam atau hal lain,” jelasnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka robek di lengan kiri. Saat ini, kondisi korban sudah membaik dan telah kembali dari rumah sakit.
Proses penangkapan dimulai dari penyelidikan mendalam. Tim Reskrim Polres Minut segera melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa rekaman CCTV di Alfamart dan sekitarnya. “Dari rekaman CCTV, kami berhasil mendapatkan identitas pelaku,” kata Iptu Lega.
Setelah mengantongi identitas, tim berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulut dan Resmob Polres Minut untuk melakukan pengejaran.
Berdasarkan petunjuk dari seorang saksi mata yang melihat pelaku menggunakan motor hitam saat kejadian, tim berhasil melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya membekuknya di CBA Gold Talawaan.
Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* Pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
* Senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya.
* Sepeda motor warna hitam yang digunakan menuju TKP.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa kurang lebih lima saksi, termasuk saksi petunjuk dan saksi kunci, untuk memperkuat alat bukti. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 341 ayat 2 tentang penganiayaan serta Undang-Undang Darurat. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Minut untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Iptu Lega
(JEMMY)





