Kemenangan Warga Sea: Pengembang Griya Sea Lestari 5 Tumbang, Bangunan Ilegal Terancam Dibongkar

oleh -291 dilihat
oleh

MANADO, SULUTBASUARA.COM – Harapan PT Bangun Minanga Lestari (BML) untuk terus membangun perumahan Griya Sea Lestari (GSL) 5 sirna sudah.

Izin lokasi dan izin lingkungan yang selama ini mereka pegang kini telah batal demi hukum, membuka pintu bagi eksekusi pembongkaran.

Keputusan ini datang dari putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 14/PK/TUN/LH/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap, sebuah kemenangan epik bagi warga Desa Sea yang berjuang keras mempertahankan kawasan lindung mereka.

Palakat Pengumuman Kematian Izin
Kekalahan PT BML tak lagi bisa ditutupi. Pada Selasa, (09/08), sekelompok warga Desa Sea turun ke jalan dan memasang “palakat” (papan pengumuman) yang mencolok. Palakat itu bukan sekadar pengumuman, melainkan seruan kemenangan: “PT BML Lestari 5 Sudah Kalah, Masyarakat Desa Sea Menang, Ijin Lokasi dan Ijin Lingkungan Sudah Batal.”

Syultje Sangian, salah satu pejuang kelestarian mata air Kolongan, menyebut aksi ini sebagai respons atas hoaks yang beredar. “Terlalu banyak rumor yang menyebut PT BML menang. Kami harus publikasikan bahwa perjuangan bertahun-tahun ini tidak sia-sia,” ujarnya penuh haru.

Sebelum memasang palakat, warga mendatangi PTUN Manado dan memastikan putusan telah inkracht. Relaas pemberitahuan putusan bahkan sudah diterima oleh Bupati Minahasa sejak 12 Juni 2025.

Pertemuan dengan Bupati Robby Dondokambey pada 9 September menjadi penutup yang manis. Menurut Robby Bororing, seorang warga, Bupati secara langsung mengakui, “Dengan begini Izin lokasi dan Izin Lingkungan PT BML Lestari 5 sudah batal dengan sendirinya.”

Peringatan Terakhir Sebelum Aksi Nyata
Palakat yang terpasang bukan sekadar peringatan. Ini adalah “laman” terakhir sebelum palu pembongkaran benar-benar digerakkan. Lahan yang dibangun perumahan itu secara hukum telah terbukti sebagai kawasan resapan dan sempadan mata air Kolongan. Fungsi asli lahan harus dikembalikan.
“Siap-siap saja bangunan-bangunan itu untuk dibongkar dan lahannya dikembalikan kepada fungsi semula,” tegas Robby Bororing.

Kuasa hukum warga Desa Sea, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C., menanggapi keberatan PT BML dengan santai. “Itu hak mereka untuk merasa keberatan,” katanya. “Tapi apa yang disampaikan kelompok masyarakat Desa Sea lewat ‘Palakat’ ini wajar dan relevan.” tambah Sambouw

Kini, bola panas ada di tangan Pemerintah Kabupaten Minahasa. Akankah mereka segera mengeksekusi putusan pengadilan dan membongkar bangunan yang sudah berdiri, ataukah pengembang akan mencoba mencari celah lain untuk menyelamatkan proyek mereka? Yang jelas, perjuangan warga Desa Sea telah mencetak sejarah, membuktikan bahwa kelestarian lingkungan bisa dimenangkan di meja hijau.

 

(JEMMY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.