Tanah Pinjaman Diklaim Hibah, Pelabuhan Wisata Mangrove Desa Serawet Disegel Ahli Waris

oleh -189 dilihat
oleh

LIKUPANG – Suasana tenang di Pelabuhan Wisata Sungai Mangrove, Desa Serawet, Kecamatan Likupang Timur, mendadak tegang. Lokasi yang digadang-gadang menjadi daya tarik wisata di Minahasa Utara tersebut kini resmi disegel oleh keluarga besar Bapak Amos Mamukanaung yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.

​Penyegelan ini merupakan puncak dari kekecewaan keluarga terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Serawet. Pasalnya, lahan seluas hampir satu hektare tersebut diduga telah diklaim sepihak oleh Hukum Tua (HT) Desa Serawet sebagai tanah hibah, padahal keluarga menegaskan statusnya hanyalah pinjaman.

​Christian Mantik, perwakilan keluarga Amos Mamukanaung, menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil karena tidak adanya kejelasan dari pihak pemerintah desa.

​”Kami melakukan penutupan ini karena dari pemerintah desa tidak ada kejelasan. Terakhir, Hukum Tua berjanji bertemu di kantor camat, tapi dia tidak hadir,” ujar Christian saat diwawancarai di lokasi.

​Ia menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas wisata di lahan tersebut awalnya dilakukan tanpa izin resmi atau pemberitahuan tertulis kepada keluarga. Kini, keluarga merasa dikhianati karena informasi yang berkembang menyebutkan lahan tersebut telah dihibahkan.

​”Awalnya hanya bicara pinjam untuk pembangunan, dengan kesepakatan akan dilakukan penimbunan satu kapling untuk orang tua kami. Tapi sampai sekarang janji itu tidak ditepati, dan status tanah malah disebut sudah hibah. Kami menuntut keadilan,” tegasnya.

​Bapak Amos Mamukanaung, sang pemilik lahan, angkat bicara dengan nada bergetar. Ia membantah keras pernah menandatangani surat hibah untuk desa.

​”Demi Tuhan, saya tidak pernah menandatangani surat hibah. Kalau ada tanda tangan saya, itu pasti rekayasa. Saya hanya menandatangani surat pinjaman,” ungkap Amos, sambil menangis

​Amos menceritakan bahwa kesepakatan awal dengan Hukum Tua hanyalah peminjaman lahan selama masa jabatan sang kepala desa. “Catatannya, selama Hukum Tua masih bertugas, silakan pakai. Selesai tugas, kembalikan kepada saya. Itu saja,” tambahnya.

​Ironisnya, di saat tanah miliknya digunakan untuk kepentingan pariwisata desa, Amos sendiri mengaku harus menumpang hidup di tanah milik orang lain.

​Keluarga Mamukanaung kini berharap Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, khususnya Bapak Bupati, dapat turun tangan menyelesaikan sengketa ini. Mereka memiliki bukti kepemilikan dan menuntut adanya kepastian hukum melalui surat ukur resmi.

​”Kami ini keluarga tidak mampu. Kami punya lahan tapi malah menumpang di tempat orang. Kami mohon bantuan Pak Bupati agar masalah ini selesai dan hak kami kembali,” tutup Christian.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Hukum Tua Desa Serawet belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan rekayasa status tanah tersebut. Lokasi pelabuhan wisata pun tampak masih dipagari dan tidak bisa diakses oleh publik.

(JEMMY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.