Manado, SULUTBASUARA.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan tanah dengan nomor registrasi 327/Pid.B/2025/PN.Mnd di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (11/12/2025), berlangsung panas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli.
Keterangan saksi ahli tersebut justru memicu perdebatan sengit mengenai interpretasi Pasal 167 KUHP, isu nebis in idem, daluwarsa, hingga prosedur pemanggilan saksi korban.
Noch Sambouw, pengacara yang mewakili keempat terdakwa, mengungkapkan kejanggalan dan keberatan pihaknya atas keterangan ahli serta proses persidangan.
Pasal 167 KUHP: Kebun vs. ‘Pekarangan Tertutup’ dan Kontroversi “Pagar Yuridis”
Fokus utama perdebatan terletak pada unsur-unsur Pasal 167 KUHP yang menjadi dasar dakwaan. Menurut Pasal 167, objek yang diserobot harus berupa rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup.
“Objek yang disengketakan ini adalah kebun. Jelas-jelas tidak ada di situ (Pasal 167) sebutan kebun, tetapi hanya disebutkan rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup,” tegas Sambouw.
Lebih lanjut, ia menyoroti istilah baru yang dimunculkan oleh saksi ahli, yakni “Pagar Yuridis”. Ahli menerangkan ‘pagar yuridis’ sebagai batas-batas yang tertera dalam sertifikat yang diterbitkan BPN.
“Ahli terputar-putar dengan istilah yang dibuatnya sendiri. Kami bertanya, jika BPN saja tidak tahu batas-batasnya, dan pemilik sertifikat juga tidak tahu, bagaimana bisa disebut ‘pagar yuridis’? Istilah ini tidak relevan dengan unsur yang tercantum secara gamblang dalam Pasal 167 KUHP,” kritik Sambouw.
Selain interpretasi pasal, pihak terdakwa juga mengajukan keberatan berdasarkan asas hukum penting.
Pengacara Noch Sambouw menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tersebut seharusnya tidak dapat dilanjutkan karena telah melanggar dua asas hukum pidana utama: Ne Bis In Idem dan Daluwarsa.
Sambouw menyatakan bahwa pokok perkara yang disidangkan saat ini merupakan pengulangan kasus yang sama yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Perkara ini secara jelas dan terang adalah Ne Bis In Idem dengan perkara pidana No. 17/Pid.C/1999/PN Manado. Objek dan subjek perkaranya sama.
Klien kami tidak boleh diadili dua kali untuk perbuatan yang sama yang sudah diputuskan pengadilan seperempat abad lalu,” tegas Sambouw.
Menurutnya, putusan pidana tahun 1999 tersebut harus menjadi rujukan utama untuk menyatakan bahwa tuntutan saat ini tidak sah, meskipun ada perkara-perkara pidana lain yang muncul setelahnya.
Selain Ne Bis In Idem, tim pengacara juga menyoroti aspek Daluwarsa. Berdasarkan kesaksian dari pihak korban sendiri, para Terdakwa diketahui berada di lokasi tanah sengketa sejak tahun 2017.
“Fakta di persidangan membuktikan bahwa para Terdakwa diketahui berada di tanah itu sejak tahun 2017. Namun, laporan baru diajukan ke Polda Sulut pada tahun 2024. Ini berarti sudah terhitung jangka waktu 7 tahun,” jelasnya.
Sambouw menyimpulkan, berdasarkan ketentuan hukum pidana mengenai jangka waktu daluwarsa penuntutan, maka hak negara untuk menuntut dalam perkara ini telah hapus.
“Kami meyakini menurut hukum, perkara ini sudah daluwarsa. Laporan yang diajukan sudah melewati batas waktu yang ditentukan,” pungkas Sambouw.
Sambouw meminta agar rekan-rekan wartawan tetap memantau persidangan ini secara rinci, sehingga publik dapat menilai objektivitas proses hukum yang sedang berlangsung di PN Manado ini.
(REDAKSI)







