SULUTBASUARA.COM Jakarta – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini membuat keputusan yang mengejutkan publik dengan memberikan Abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Keputusan diambil Presiden Prabowo Hanya beberapa hari setelah palu vonis diketukkan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terhadap Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto, dalam kasus tindak pidana korupsi.
Dilansir dari KOMPAS.com, Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menjadi dua dari ratusan nama yang tercantum dalam surat Presiden Prabowo Subianto kepada DPR.
Tom mendapat abolisi. Sementara itu, Hasto termasuk dalam gelombang pertama penerima amnesti menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.
Presiden mengajukan dua surat resmi pada 30 Juli 2025.
Keesokan harinya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen telah memberikan persetujuan. “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.
Tak hanya itu, Dasco juga mengumumkan pemberian amnesti kepada lebih dari 1.000 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ucapnya.
Langkah ini bersandar pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Ketentuan serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Di balik dua surat presiden tersebut, ada tangan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyusun dan menandatangani usulan resmi kepada Presiden Prabowo. “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” kata Supratman dalam konferensi pers yang sama. Ia menyebut pertimbangan utama dari kebijakan ini adalah upaya merajut kembali persatuan nasional menjelang 17 Agustus.
Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” kata politikus Partai Gerindra itu. “Langkah ini tidak hanya simbolis tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional,” tambahnya.
Abolisi yang diberikan kepada Thomas Lembong berarti penghapusan proses hukum atau penuntutan terhadap dirinya. Dengan demikian, Thomas Lembong dibebaskan dari seluruh proses hukum yang sedang atau mungkin dikenakan.
Sementara itu, amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, berarti pengampunan atas perbuatan pidana yang sudah dijatuhi vonis. Dengan amnesti ini, Hasto Kristiyanto tidak lagi memiliki konsekuensi hukum dari vonis yang pernah dijatuhkan kepadanya.
(*JIM)





