SULUTBASUARA.COM Minut – Sebagai bentuk dukungan kepada warga penambang di wilayah Tatelu, Warukapas, Tatelu Rondor, dan Talawaan (Tatelu Raya), Bupati Kabupaten Minahasa Utara Joune Ganda instruksikan terbitnya perpanjangan Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Kepala dinas Kominfo Robby Parengkuan, Jumat (16/08/2024) mengatakan Instruksi Bupati Joune Ganda langsung ditunjukkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Minut untuk segera mengeluarkan Surat Keterangan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Diketahui, Surat KKPR ini merupakan persyaratan penting untuk mendapatkan perpanjangan izin WPR. Pernyataan ini
“Kami berkomitmen untuk mendukung kegiatan pertambangan rakyat yang dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” ujar Bupati Joune Ganda.
“Perpanjangan izin WPR ini akan memberikan kepastian hukum dan mendorong kemajuan ekonomi masyarakat di Tatelu Raya.”katanya
Langkah ini disambut baik oleh masyarakat Tatelu Raya yang menggantungkan hidup dari kegiatan pertambangan. Mereka berharap perpanjangan izin WPR akan membuka peluang baru untuk meningkatkan kesejahteraan dan membuka lapangan kerja baru di wilayah tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati yang telah mendukung kami. Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah daerah peduli dengan nasib warganya” ungkap salah seorang tokoh masyarakat Tatelu Raya.
Perpanjangan izin WPR diharapkan menjadi langkah awal untuk mendorong pengembangan sektor pertambangan rakyat di Minut secara berkelanjutan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengawal dan memberikan pendampingan kepada para penambang rakyat agar kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan ramah lingkungan.
(***/JM)






