Sulutbasuara.com – (KPU) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Talaud melakukan monitoring Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran di PPS ke Desa-Desa Se-Kabupaten Kepulauan Talaud, mulai tanggal 1-3 Agustus 2024).
Kegiatan monitoring ini, awalnya di laksanakan di PPS Desa Kiama lnduk, bertempat di Kantor Desa Kiama Induk. Kamis (1/8/2024)
” Ketua KPU Talaud Andri.L.J.Sumolang S.T melalui Kadiv Perencanaan Data & Informasi, Budirman mengatakan kegiatan monitoring hari ini di lakukan awalnya di PPS Desa Kiama lnduk “Ahamdulilla” pelaksanaan kegiatan Rekapitulasi berjalan lanjar tanpa ada halangan apapun karena semua sudah terkordinasi berdasarkan hasil Coklit, kemudian di konsultasikan, disusun oleh teman-teman PPS dan semua sudah sesuai dengan tahapan maupun prosedur yang ada.” Jelasnya
Dan PPS akan melakukan rekapitulasi mulai tanggal 1 sampai dengan 3 Agustus 2024, rekapitulasi DPHP kemudian dilanjutkan rekapitukasi ditingkat Kecamatan, di tanggal 9 sampai dengan 11 Agustus 2024 akan dilakukan rekapitulasi ditingkat Kabupaten yaitu pelaksanaan penetapan DPS setela menjadi DPS maka PPS akan mengumumkan mulai tanggal 18 sampai 27 Agustus 2024, menerima masukan, tanggapan maupun saran dari teman-teman di Pengawasan,”ungkap Budirman.
Turut hadir dalam kegiatan monitoring Pimpinan KPU Talaud Kadiv perencanaan data dan informasi, Budirman, Ketua PPK Melonguane Hendri.E.Mandalika, S.Pd dan PPS, Panwaslu Kecamatan Melonguane dan Desa Kiama. (Fany)






