
SULUTBASUARA.COM Minut – Rencana Eksekusi Tanah di Desa Laikit Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara Dijaga ketat Keluarga sejumlah ormas dan masyarakat.

Menurut menantu pemilik tanah yang sedang berpekara Abigail Doodoh Dungus kepemilikan Tanah tersebut sah milik orang tuanya. “Tanah ini milik orang tua kami, siapapun yang coba-coba mengeksekusi, baik aparat mana pun kita lawan, kita tidak boleh kalah atau mundur. Kita akan terus mempertahankan dan menjaga sampai titik penghabisan, kebenaran harus ditegakkan” ujarnya Kamis (30/11/2023) saat menjaga objek yang akan di eksekusi bersama sejumlah ormas

Dilokasi yang sama, Kuasa Hukum Noch Sambouw mengatakan Pengadilan Negeri Airmadidi belum boleh melakukan eksekusi dikarenakan objek yang hendak di eksekusi masih sementara berpekara di Pengadilan Negeri Airmadidi. “Objek yang hendak di eksekusi masih dalam proses perkara di pengadilan negeri Airmadidi dengan nomor perkara 200/PDT.G/2023/PN ARM. selaku kuasa hukum dalam perkara ini saya berharap pengadilan negeri Airmadidi jangan menyalahi aturan,” tegas Noch Sambouw

Pantauan langsung media ini di lokasi, sejumlah ormas dan pasukannya bersama warga sekitar masih berkumpul menjaga objek tanah yang hendak di eksekusi
(Jemmy)






