Pendampingan Pemkab Minut Terkait Dugaan Korban Kekerasan Seksual Masuk Rana Hukum, Begini Kata Kapolres:

oleh -399 dilihat
oleh

SULUTBASUARA.COM Minut – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab-Minut) menyebutkan, terus mendampingi anak korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh 9 orang pelaku di Desa Mubune, Kecamatan Likupang Barat.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DP3A) Minut Hanny Tambany, kepada sulutbasuara.com, Rabu (06/03/2024) lewat WhatsApp

Menurutnya, setelah mendapat laporan tentang dugaan kekerasan seksual ini, pihaknya melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung mendampingi dengan melibatkan psikolog, untuk memulihkan trauma korban pasca kejadian.

“Pada tanggal 11 Januari 2024 korban dan keluarganya melaporkan kasus ini ke UPTD PPA Kabupaten Minahasa Utara. Saat itu juga pihak kami langsung mendampingi korban. Mulai dari melaporkan kasus ke POLRES Minahasa Utara, pemeriksaan visum di RS Bhayangkara hingga pemeriksaan Psikolog Klinis UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara,” kata Tambany

 

Sebut Tambany upaya yang dilakukan ini sebagai komitmen Bupati Joune Ganda bersama Wakil Bupati Kevin Lotulung dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk terus membantu dan mendampingi korban sampai benar-benar pulih, baik fisik maupun psikisnya

“Sudah menjadi kewajiban kami menjamin pendampingan kepada setiap korban kekerasan dalam bentuk apapun bagi seluruh anak di Kabupaten Minahasa Utara,” tutupnya

 

Ditempat berbeda, Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo menegaskan kasus persetubuhan dengan korban anak perempuan berusia 14 tahun yang terjadi di desa Mubune, Kecamatan Likupang Barat terus bergulir di Polres Minut.

Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo menyampaikan 9 orang yang diduga pelaku saat ini sudah diamankan dan dalam tahap penyelidikan.

Menurut Kapolres, dalam perkara ini pihaknya telah bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Minut. Untuk penyelidikan kasus ini harus hati-hati, mengingat beberapa orang yang diduga pelaku juga masih dibawah umur.

“Dari 9 orang diduga pelaku ada 4 orang usianya masih dibawah umur. Kejadiannya pun setiap pelaku dilakukan pada jam,hari, tanggal dan bulan berbeda,” Jelas Wibowo, Kamis (07/03/2024) di ruang kerjanya

 

Lanjut Kapolres, sempat ada berita yang menyebut penanganan kasus ini di polres Minut lambat.

“Hendaknya minimal bertanya dulu kepada sumber berita, jangan asal jeplak saja. Ingat yang korban masih dibawah umur, korban itulah saksi kuncinya. Kalau korban ditekan dengan pertanyaan terus, kasian dia akan trauma. Polri itu pemelihara kamtibmas, jadi harus lewat data dan fakta. Progres yang kita lakukan yaitu percepatan secara global. Percepatannya apa? penyelesaian perkara ini dari hulu sampai ke hilir. Tanggung jawab anak di bawah umur itu bukan hanya kepada kepolisian, tapi kepada siapa yang paling utama berarti kepada orang tua. Jadi ketika ada pihak yang mengatakan perkara ini kesannya lambat itu karena harus sesuai prosedur. Harus arif dan bijaksana,” tutupnya

 

 

(Jemmy)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.